Medan, Menarapos.id – Fraksi-fraksi di DPRD Medan menyetujui Ranperda Kota Medan tentang Pajak dan Retribusi Daerah menjadi Perda yang dilanjutkan dengan penandatangan Pimpinan DPRD Kota Medan bersama dengan Kepala Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Senin (04/12/2023).
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim didampingi Wakil Ketua, H. Ihwan Ritonga, H. Rajudin Sagala, dan H. T. Bahrumsyah ini diawali dengan penyampaian Laporan Ketua Pansus Panitia Khusus Ranperda Pajak dan Restribusi Afif Abdillah.
Setelah itu dilanjutkan dengan pembacaan Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan, dimana seluruh fraksi menerima dan menyetujui atas Ranpeda Kota Medan tentang Pajak dan Retribusi Daerah, dengan harapan Ranperda ini nantinya dapat meningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna menopang pembiayaan program-program pembangunan Kota Medan demi mewujudkan masyarakat Kota Medan yang berkah, maju, dan kondusif.
Rapat yang juga dihadiri para Anggota DPRD Kota Medan, Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, Wakil Wali Kota Medan, H. Aulia Rachman, beserta Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Medan, serta Camat se-Kota Medan ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan.
Dalam sambutannya, Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Medan yang telah membahas dengan cermat Ranperda Kota Medan tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
“Atas nama Pemerintah Kota Medan, saya mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kota Medan yang telah meluangkan waktu dan memberi perhatian yang sungguh-sungguh terhadap Ranperda ini”, tandas Bobby Nasution.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim, mengatakan dengan telah ditandatangani Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah ini dapat menjadi pedoman dan payung hukum atas pengelolaan pajak dan retribusi daerah di Kota Medan, serta diharapkan dapat meningkatkan pendapatan dan menambah penghasilan daerah untuk pembangunan Kota Medan disegala bidang.(aac)