MEDAN, Menarapos.id – Ranperda Kota Medan tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Medan Tahun 2025-2045 telah disetujui dengan penandatanganan oleh Pimpinan DPRD Kota Medan bersama dengan Kepala Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Senin (30/07/2024).
Rapat Paripurna dibuka oleh Hasyim selaku Ketua DPRD Kota Medan, didampingi Wakil Ketua, H. Ihwan Ritonga dan H. Rajudin Sagala.
Acara ini diawali dengan penyampaian Laporan Panitia Khusus oleh Dedy Aksyari Nasution selaku Ketua Pansus.
Kemudian rapat dilanjutkan dengan pembacaan Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan, dimana seluruh fraksi menerima dan menyetujui Ranpeda Kota Medan tentang RPJPD Kota Medan Tahun 2025-2045 untuk dijadikan peraturan daerah.
Dengan harapan melalui Ranperda ini arah kebijakan pembangunan Kota Medan dapat selaras dengan arah pembangunan yang sudah ditetapkan demi terwujudnya tujuan pembangunan kota Tahun 2045 sebagai kota global, inklusif, maju, dan berkelanjutan untuk mendukung pencapaian visi Indonesia Emas 2045.
Dalam rapat ini, turut hadir Anggota-Anggota DPRD Kota Medan, Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution Wakil Wali Kota Medan, H. Aulia Rachman Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Medan, serta Camat se-Kota Medan yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan.
Dalam sambutannya, Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution berharap RPJPD Kota Medan Tahun 2025-2045 ini dapat segera dilanjutkan proses evaluasi oleh provinsi untuk selanjutnya dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah dalam waktu yang tidak terlalu lama.
“Saya yakin dengan semangat kolaborasi yang kita junjung dalam melaksanakan pembangunan Kota Medan, kita dapat mewujudkan visi Kota Medan Tahun 2025-2045 yaitu Medan kota global, inklusif, maju, dan berkelanjutan”, tandas Bobby Nasution.(nett)