Wakil Rakyat

Fraksi PDI Perjuangan Pertanyakan Kinerja Dinkes Medan Terapkan KTR, Contohkan Asahan dan Samosir

213
×

Fraksi PDI Perjuangan Pertanyakan Kinerja Dinkes Medan Terapkan KTR, Contohkan Asahan dan Samosir

Sebarkan artikel ini
Teks : Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan menyampaikan Pemandangan Umumnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang perubahan Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang dibacakan Anggota DPRD Medan Fraksi DPRD Medan Dr Dra Lily MBA MH yang berlangsung diruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan. (Amsal)

MEDAN, Menarapos.id – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan menyampaikan Pemandangan Umumnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang perubahan Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Rapat Paripurna yang dibuka dan dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen beserta Wakil Ketua DPRD Medan H Rajudin, H Zulkarnaen, dan Anggota DPRD Medan. Selain itu tampak Sekda Pemko Medan Wiriya Ar-Rahman bersama OPD, Camat dan Lurah sekota Medan, Senin (07/07/25).

Pemandangan Umum yang dibacakan Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan Dr Dra Lily MBA MH ini pun menyampaikan beberapa pandangan sekaligus mempertanyakan kinerja Dinas Kesehatan Kota Medan

Dalam Pemandangan Umum tersebut, Lily membacakan tanggapan dan Pemandangan Umum pada nota pengantar ranperda perubahan tentang kawasan tanpa rokok pada Rapat Paripurna Dewan sebelumnya, dimana Walikota Medan menjelaskan pembangunan kesehatan sebagai salah satu upaya pembangunan nasional diarahkan guna mencapai kesadaran, kemauan, dan kemampuan untuk hidup sehat bagi setiap penduduk.

Lebih lanjut Lily yang membacakan pemandangan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan, bahwa hal ini dilakukan agar dapat mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.

“Sebab, merokok adalah aktifitas membakar rokok untuk dihisap atau dihirup asapnya baik perokok maupun yang terimbas asap rokok bagi orang disekitarnya. Terlebih saat ini variasinya semakin banyak misalnya : rokok kretek, rokok putih, cerutu dan rokok elektrik seperti vape, icos, atau produk sintetis lainnya yang asapnya mengandung nikotin dan tar,” ucapnya.

Dilanjutkannya, pencemaran udara dari polutan asap rokok tersebut berbahaya bagi perokok, juga bagi orang lain disekitarnya, atas penjelasan saudara walikota tersebut, fraksi kami berpandangan pembahasan ranperda perubahan ini harus disikapi dan ditelaah secara cermat dan seksama, mewujudkan kualitas udara yang sehat dan bersih, bebas dari asap rokok, menurunkan angka perokok dan mencegah perokok pemula serta mewujudkan generasi muda yang sehat di Kota Medan ke depan.

Untuk itu, kami akan mencoba menyampaikan beberapa pertanyaan, tanggapan dan pandangan atas ranperda ini sebagai berikut,

1. Dengan ditetapkannya rokok elektrik seperti vape, icos/iqos, atau produk sintetis lainnya yang asapnya mengandung nikotin dan tar sebagaimana diatur dalam pasal 431 ayat (5) dan ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 tentang kesehatan, menjadi salah satu pertimbangan dilakukannya perubahan atas Perda KTR di kota medan.

Untuk kami ingin mendapat penjelasan, apakah sosialisasi atas ketentuan peraturan pemerintah tersebut sudah dilakukan, bentuk-bentuk sosialisasi apa saja yang telah dilaksanakan…???. karena dari pemantauan yang kami lakukan, salah satu faktor yang menyebabkan Perda KTR di Kota Medan tidak berjalan maksimal adalah karena kurangnya sosialisasi yang dilakukan Dinas Kesehatan Kota Medan. mohon penjelasan…!!!

2. Dalam BAB IV Pasal 7 disebutkan kawasan tanpa rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : (a). fasilitas layanan kesehatan (b). tempat proses belajar-mengajar, (c). tempat anak bermain, (d). tempat ibadah, (e) angkutan umum, (f). tempat kerja, (g). tempat umum.

Untuk itu Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan agar ditambah satu point yaitu butir (h). Fasilitas layanan olahraga, adapun hal ini kami usulkan karena fasilitas olahraga juga sangat membutuhkan udara yang bersih dan segar, sehingga bagi masyarakat yang sedang melakukan kegiatan olahraga tidak terganggu kesehatannya saat melakukan kegiatan olah raga.

3. Fraksi PDI Perjuangan dalam pemandangan umumnya mencontoh sejumlah wilayah yang berhasil menerapkan KTR, termasuk di Sumatera Utara. Ia pun menyebutkan beberapa kabupaten/kota di indonesia yang dinilai berhasil dalam menerapkan peraturan daerah (perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) antara lain adalah Kota Bandung dan Kota Bogor di Jawa Barat, Kabupaten Pemalang dan Banyumas Di Jawa Tengah serta Kabupaten Asahan dan Samosir Di Propinsi Sumatera Utara.

Dari ini kita mengetahui bahwa strategi yang mereka lalkukan untuk meng implementasikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR)adalah melaluipembentukan tim satgas ktr, juga Program Upaya Berhenti Merokok (UBM) di puskesmas-puskesmas, dan pengaturan zonasi penjualan, serta larangan iklan dan promosi rokok di luar ktr. Untuk Kota Medan kedepan langkah-langkah apa yang telah dipersiapkan pemerintah kota medan agar maksud dan tujuan usulan perubahan perda ktr ini dapat dicapai..???.mohon penjelasan….!!!.

4. Faktor lain yang mengakibatkan Perda KTR tidak berjalan optimal adalah diakibatkan pada aspek disposisi, sikap atasan/pemegang kebijakan wilayah maupun pegawai belum sepenuhnya mematuhi larangan merokok, masih terdapat pemegang kebijakan wilayah merokok di dalam gedung/ruang tertutup dan masih terdapat iklan rokok di ruas jalan protokol serta tim satgas yang dibentuk untuk melakukan pengawasan dan penegakan atas Perda KTR yang dimaksud belum berjalan dengan baik.

Diakhir penyampaian pemandangan Umum dari Fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan Anggota DPRD Medan Fraksi PDI Perjuangan Dr Dra Lily MBA MH meminta agar ini menjadi perhatian serius Dinas Kesehatan Kota Medan sebagai dinas terkait dalam pelaksanaan perda ini nantinya.(ams)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *