Lubuk Pakam, Menarapos.id – Puluhan jamaah Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA mengikuti pengajian rutin yang berlangsung di Mesjid Nurul Muslimin Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Rabu (31/07/24).
Pengajian atau tausiyah tersebut dihadiri Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Imam Santoso, Koordinator Keagamaan Islam Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Asrarudin Anwar, para Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural, Fungsional, ASN, CPNS, dan Honorer, acara dibuka Mc Safril, pembacaan Al quran oleh Qory Al Badar dengan Saritilawah : Divani.
Acara tersebut mengusung tema Fiqih Nikah (Syarat dan Rukun Nikah) dengan penceramah oleh Al Ustad Nur Syamsuddin Nur Sirait.
Dalam ceramahnya Al Ustad Nur Syamsuddin Nur Sirait mengatakan terkait pernikahan standar ukurnya adalah Al Quran dan Sunnah Nabiyullah Muhammad SAW dan pernikahan adalah bagian dari ketaqwaan.
Dalam pengajian tersebut, Al Ustad Nur Syamsuddin mengingatkan pentingnya arti suatu pernikahan yang berlandaskan kepada Alqur’an dan Sunnah Rasulullah SAW.
Ia menyampaikan bahwa pernikahan menjadi pondasi utama bagi pribadi, keluarga dan masa depan termasuk masa depan anak-anak bangsa kita ini.
Jadi ini perlu saya sampaikan, pernikahan harus betul-betul mendapatkan bekal, mendapatkan ilmu dalam pengetahuan agama karena jika pernikahan didasari dengan bekal yang cukup dengan keimanan-keimanan, insyallah keluarga itu akan mendapatkan sesuatu sesuai harapan yang tertera selama ini mengwujudkan keluarga Sakinah Mawaddah Wa Rahmah.
Kemudian dalam konteks pernikahan itu juga mewaspadai agar jangan dilakukan pernikahan ini dengan menganggap remeh, sebab ini beresiko yang mereka buat hari ini dan bisa berakibat fatal pada depan.
Banyak pernikahan-pernikahan yang tidak mengikuti persyaratan dan kemudian aturan hukumnya maka yang rusak adalah generasi.
Al Ustad juga menyampaikan bahwa di dalam pernikahan islam diatur dalam Al qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW menjadi standart dalam pernikahan .
Sebelum akad nikah dilakukan maka terlebih dahulu bekali calon pengantinnya, kemudian benar pelaksanaannya dan kemudian bersyukur kepada Allah SWT. Insyallah pernikahan yang dilakukan untuk generasi kita ke masa depan itu adalah pernikahan yang diberkahi oleh Allah SWT.
“Kita jaga anak-anak kita, kita jaga generasi kita, karena mereka yang meneruskan kita ke masa depan,”pesannya.
Pada pengajian tersebut, Al Ustad juga menanggapi fenomena pernikahan lebih dari satu.
Untuk itu, ia menegaskan dalam konteks Alquran bahwa pernikahan itu bagi yang berkemampuan, kan standart manusi berbeda ada yang kaya, ada yang susah, ada yang lemah, ada yang kuat.
Keemudian ada yang punya kemampuan diatas rata-rata makanya Alqur’an memberikan keterangan seperti itu.
Namun ia menegaskan bagi yang berkemampuan tidak ada halangan yang penting itu dilakukan dnegan ketentuan hukum yang benar.
“Akan tetapi bagi yang tidak berkemampuan sebaiknya cukup satu saja,”ucapnya.
Artinya dalam hal ini, Allah SWT membuka kran diawal dan mengunci diujungnya, untuk apa agar berhati-hati. Karena bagi yang tidak mampu namun tetap memaksakan kehendaknya bisa berakhir dengan fatal.
Kan tujuan pernikahan itu untuk kebahagian dan ketenangan namun karena hawa nafsu sesaat menyebabkan kehancuran yang juga berdampak kepada anak-anak. Sehingga ini harus menjadi perhatian dari pasangan yang hendak menikah.
Senada dengan itu Asraruddin mengatakan menyebutkan bahwa kebetulan Pengadilan Negeri Medan menerima pegawai yang berstatus lajang atau belum menikah.
Makanya kita mengangkat tema tema Fiqih Nikah (Syarat dan Rukun Nikah) sebagai penerus pengganti kita dan sebelum menikah mengetahui hal seperti apa pernikahan yang benar dalam Islam supaya lahir generasi-generasi dari keturunan mereka generasi yang baik.
Sehingga nantinya menjadi pegawai seperti kita di Satker Mahkamah Agung, dimana kita ingin supaya agar visi Mahkamah Agung mengwujudkan peradilan yang agung bisa terwujud.(aac)