MEDAN, Menarapos.id – Anggota DPRD Medan Dr Dra Lily MBA MH melaksanakan Sosialisasi Perda Kota Medan No.3 Tahun 2021 tentang penyelenggaran Administrasi kependudukan, yang dihadiri ratusan peserta di Jalan S.Parman Gang Pasir Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru, Sabtu (06/12/25).
Diawali dengan sambutan yang disampaikan Politisi PDI Perjuangan Kota Medan tersebut, yang menyampaikan rasa duka yang mendalam terhadap warga yang terdampak banjir dan longsor yang terjadi di Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Aceh.
Sehubungan dengan pelaksanaan sosialisasi ini berkaitan juga dengan administrasi kependudukan, bagi warga yang terdampak banjir dimana KK, KTP maupun akta lahir yang rusak bisa melaporkan ke kantor kelurahan untuk meminta surat pengantar ke Kantor Disdukcapil Medan.

Dikatakan Lily, bahwa administrasi kependudukan ini sangat penting dalam berbagai kepengurusan baik pendidikan, kesehatan hingga administrasi yang memerlukan identitas kependudukan. Sehingga dalam proses nanti baik itu dikelurahan, kecamatan hingga Disdukcapil Medan dipermudah kepada korban terdampak banjir dalam kepengurusan adminduknya kembali.
Masih dalam sosialisasi itu, Wakil Rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 yakni Medan Baru, Medan Petisah, Medan Barat dan Medan Helvetia ini juga mengingatkan warga berhati-hati dengan penipuan online yang meminta identitas pribadi untuk digunakan dalam kejahatan perbankan.
Bahkan baru-baru ini, dirinya pernah mendapatkan telepon untuk datang ke Kantor Kecamatan, dimana sebelum itu nantinya diminta identitas KTP maupun KK. Nah setelah kita cek ke Disdukcapil Medan ternyata itu hoak. Untuk itulah kepada warga untuk lebih waspada dan tidak memudahkan memberitahukan identitas kependudukan. “Harus waspada karena sedikit saja lengah bisa menimbulkan kerugian diri sendiri termasuk data milik kita digunakan untuk kejahatan,” ucapnya.

Masih dalam acara sosialisasi tersebut, Lily juga mengingatkan warga terutama membuat akta kelahiran dalam membuat nama anak itu tidak berubah hingga memasuki masa pendidikan. Sebab ini nantinya menjadi masalah saat proses mencari kerja atau dalam adminitrasi yang membutuhkan keabsahan identitas jati diri maupun ijazah.
Ungkapan yang disampaikan Lily, menangapi pertanyaan oleh Ucok yang merupakan Sosperda termasuk ada ejaan nama di Akta Kelahiran dengan Ijazah, sehingga harus memerlukan penetapan pengadilan.
Senada dengan itu, Perwakilan Disdukcapil Kota Medan Mukbbdi menyampaikan untuk menukar nama sesuai dengan ijazah harus ada penetapan pengadilan. Bukan untuk membuat rumit, namun ini sudah ketentuannya sehingga tidak ada permasalahan di kemudian harinya.

Antisipasi ada perbedaan nama, maka setiap anak-anak yang akan masuk sekolah, pihak sekolah pasti meminta akta kelahiran sehingga tidak terjadi kesalahan dalam menuliskan nama di ijazahnya.
Sementara itu, Kasi Pemerintahan Kecamatan Medan Baru, Indah kembali mengingatkan warga yang rumah Banjir tidak perlu risau mengenai identitas kependudukan, silahkan datang ke kantor kelurahan nanti didata dan dibuat nota pengantar agar Disdukcapil mengeluarkan KK, KTP, Akta Lahir yang baru.

Saat pelaksanaan Sosperda tersebut, dihadiri Kasi Pemerintah Medan Baru, Indah, Perwakilan Disdukcapil Kota Medan, Mukbbudi, Perwakilan Kelurahan Petisah Hulu, Lindawaty Siregar, Kepling Kisur, dan Ketua PAC PDI Perjuangan, Jumbo Ginting. (Ac)






