MEDAN, Menarapos.id – Gerakan Sumatera Maju (Gersuma) meminta Kejati Sumatera Utara mengusut tuntas terbitnya 23 Sertifikat Hak Milik yang merugikan 29 orang Warga Lingkungan 9, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan.
“Kita mau ini diusut tuntas dan memeriksa pihak terkait dalam hal ini pihak kelurahan, kecamatan Medan Belawan dan BPN Kota Medan, atas terbit SHM atas nama orang lain. Padahal warga telah lama tinggal dan memiliki bukti kepemilikan atas lahan yang mereka tempati,” ucap Ketua DPW Gersuma Sumut A Taqwa Elfattah SE kepada wartawan sebagaimana dalam siaran persnya, Sabtu (09/08/25)
Sebagaimana diketahui Gersuma yang merupakan besutan Laksda (P) Dr Nazali Lempo SH MH melalui Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gersuma Provinsi Sumut berjanji akan mengawal penuntasan hukum dan perjuangan Ibnu Haldun dan kawan-kawan hingga selesai.
Dalam siaran pers, bahwa perkara terbitnya SHM ini telah mengambil langkah perlindungan hukum dan melaporkanya secara tertulis kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kementerian ATR/BPN yang dipimpin Nusron Wahid dan Ketua Dewan Pembinan DPP Formas Hashim Djojohadikusumo.
Untuk kasus pengerusakan dengan Doser atas lahan milik warga termasuk milik Ibnu Hadlun seluas 5,1 Hektar telah melaporkan Polres Belawan.
Data yang dihimpun media ini, lahan di Tapak Sepatu Lingkungan 9 Kel. Belawan Bahari dimiliki 29 warga dengan alas hak Surat Keterangan Kepala Kampung Labuhan Deli tahun 1963.
Sebagaimana disampaikan Ibnu Haldun, pria tua usia 73 tahun berprofesi sebagai nelayan menjerit dan meronta. Dia mengkliem puluhan hektar lahan miliknya dan kawan kawannya kini di buldoser oleh orang tak dikenalnya sejak Jumat 1 Agustus 2025.
Tak berdaya. Rintihan dan jeritanya bak menabrak tembok. Dimana negara? Mungkin itu yang ada dalam relung hati dalam tubuh rentanya.
Bukan tak ada usaha, Ibnu Haldun mewakili 28 pemilik 50 hektar tanah yang mereka kuasai dan usahai sejak tahun 1963 lalu dengan alas hak Surat Keterangan Kepala Kampung Labuhan Deli Kecamatan Labuhan Deli.
Ibnu Haldun sendiri mengaku menguasai dan mengusahai 5,1 hektar dengan diperolehnya dari membuka lahan dan membelinya dari para pengelola lahan lainnya. Lokasi tanahnya terletak di Tapak Sepatu Rel Kereta Api lama yang saat ini dikenal dengan Lingkungan 9 Kelurahan Belawan Bahari Medan Belawan Kota Medan.
“Tak betul lagi pak. Masak diatas tanah saya di doser, padahal saya udah lapor ke polisi dan presiden. Bukan malah selesai, kini malah tanah saya di buldoser,” katanya sembari menunjukan surat laporan.
Dikatakannya, diatas tanah miliknya dan kawan-kawannya diterbitkan beberapa 23 sertifikat tanah, padahal tak ada orang lain yang menguasai dan mengusahai lahan itu selain Ibnu Hadlun dan 28 kawan-kawannya.
23 Sertifikat tanah diatas lahan Ibnu Haldun dan kawan-kawan ini diterbitkan pada tahun 2023 dalam proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang segala biaya dibayar negara dan memperoleh potongan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 75 persen.
Atas terbitnya 23 SHM itu, Ibnu Haldun atas nama sendiri dan sebagai penjaga lahan teman-temannya mengadu ke Kapolda Sumut, lalu sesuai surat polisi Nomor B-5108 yang diteken Kasatreskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Rifi NF Tombolotutu tanggal 21 Oktober 2024, Nelayan Tua ini diperiksa dan saksi-saksi lain pemilik tanah disana juga telah diperiksa.
“Saya melaporkan diatas tanah saya terbit 23 SHM ke Polisi. Selain itu saya juga sudah melaporkan masalah ini ke Presiden RI, Menteri ATR BPN, Kanwil BPN Sumut dan Kantor Pertanahan Medan,” katanya.
Tapi ada daya Nelayan Tua ini, sejak 1 Agustus 2025 lalu, puluhan hektar tanah Ibnu Haldun dan 28 masyarakat lain di buldoser oleh orang tak dikenal nya. “Tolong Pak Presiden dan Kapolri, bantu kami memperjuangkan hak-hak kami masyarakat lemah ini,” pungkasnya.
Pantauan media ini, Senin (4/8/2025) puluhan hektar lahan di pinggir Sungai Deli Lingkungan 9 Kelurahan Belawan Bahari Medan Belawan Kota Medan telah dibabat habis dengan menggunakan 2 unit Buldoser. Informasi dihimpun media ini dari masyarakat, yang mengelola alat berat itu dua pria berinisial Zk dan Hr.
“Setahu kami, Bos mereka Z*k* dan H*r*, info-infonya ada oknum berpengaruh dibelakang mereka,” ujar warga sekitar yang namanya enggan ditulis, Senin (4/8/2025).
Pemerintah setempat mengaku mengetahui adanya alat berat yang beroperasional di lahan sebagai objek laporan Ibnu Haldun itu. Pejabat disana mengaku sudah melarang kegiatan. Tapi pekerjaan pembersihan masih tetap berjalan.
Berikut nama-nama pemilik lahan yang datanya diterima media ini :
Mansuri luas tanah 21.000 M2 berdasarkan Akta Jual Beli No. 201/3/ML/1978 tanggal 30-12-1978 yang diteken Kepala Kampung Labuhan Deli H Saidi Amri dan Camat Medan Labuhan Taufik M Lubis BA
Muhammad Jakub luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 37/SK/LD/I/1963 tanggal 17 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif, Usman luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 63/SK/LD/I/1963 tanggal 21 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif, Simus luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 38/SK/LD/I/1963 tanggal 17 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.
Selanjutnya Muhammad Jsusf Bin Sjarif luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 36/SK/LD/I/1963 tanggal 17 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif, Bustami luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 57/SK/LD/I/1963 tanggal 17 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif, Andjang luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 58/SK/LD/I/1963 tanggal 17 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif, Timah luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 39/SK/LD/I/1963 tanggal 17 Djanuari 19963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.
Melah alias Ramlah luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 40/SK/LD/I/1963 tanggal 17 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif, Ibnu Haldun luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 41/SK/LD/I/1963 tanggal 17 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif, Hamzah luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 43/SK/LD/I/1963 tanggal 17 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif, Hariss luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 37/SK/LD/I/1963 tanggal 21 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif, Sinong luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 64/SK/LD/I/1963 tanggal 21 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif, Rahmad luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 52/SK/LD/I/1963 tanggal 18 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.
Harun luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 45/SK/LD/I/1963 tanggal 17 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif, Abdul Wahab luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 51/SK/LD/I/1963 tanggal 18 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif, Kodin luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 50/SK/LD/I/1963 tanggal 18 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif, Jarif Ulung M luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 63/SK/LD/I/1963 tanggal 21 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif, Lebai Manaf luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 49/SK/LD/I/1963 tanggal 18 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.
Ahjad luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 44/SK/LD/I/1963 tanggal 17 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.
Ibnu luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 42/SK/LD/I/1963 tanggal 17 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif, Sa’ari luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 48/SK/LD/I/1963 tanggal 18 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif, Amran luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 47/SK/LD/I/1963 tanggal 18 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif, M Kasim luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 46/SK/LD/I/1963 tanggal 18 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.
Selanjutnya Ahsin luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 56/SK/LD/I/1963 tanggal 20 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif, Hairat luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 55/SK/LD/I/1963 tanggal 20 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif, Akuf Aritonang luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 54/SK/LD/I/1963 tanggal 20 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif, Sutrisno luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 53/SK/LD/I/1963 tanggal 20 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif, Nawi luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 35/SK/LD/I/1963 tanggal 17 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif. (Rel)