Hukum

Hakim Minta Jaksa Hadirkan Tjipto Amat dalam Perkara Asiong

92
×

Hakim Minta Jaksa Hadirkan Tjipto Amat dalam Perkara Asiong

Sebarkan artikel ini
Foto : Saksi Rudi dan Julia saat memberikan kesaksian untuk terdakwa Asiong dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Simon Sitorus. (Menarapos.id/ist)
Foto : Saksi Rudi dan Julia saat memberikan kesaksian untuk terdakwa Asiong dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Simon Sitorus. (Menarapos.id/ist)

Medan, Menarapos.id – Majelis Hakim meminta penuntut umum menghadirkan Tjipto Amat alias Aciok dalam persidangan perkara dugaan pencurian, penipuan dan penggelapan secara berkelanjutan dengan terdakwa Cien Siong alias Asiong.

“Ini sudah panggilan ketiga, namun Tjipto Amat tetap tidak hadir dengan alasan sakit tanpa adanya surat pemberitahuan. Jadi kita berikan kesempatan sekali lagi untuk hadir dalam persidangan berikutnya pada Kamis, 4 April 2024 nanti, kalau tidak hadir juga maka majelis hakim akan mengeluarkan penetapan pemanggilan paksa,”tegas Ketua Majelis Hakim Simon Sitorus dalam persidangan lanjutan yang dihadiri penuntut umum dan terdakwa didampingi penasehat hukumnya dalam persidangan di PN Labuhan Deli, Senin (01/04/24).

Kepada penuntut umum, Ketua Majelis Hakim juga meminta agar menghadirkan saksi bernama Dewi sebagai Kasir dari Tjipto Amat alias Aciok dan William yang menerima penampungan atau yang membeli besi bekas oleh terdakwa.

Pertimbangan majelis hakim dari para saksi yang dihadirkan dalam persidangan menyebut bahwa semua pembiayaan pembelian barang termasuk gaji karyawan UD Bintang Berlian langsung dari PT KASP sebagai induk perusahaan.

“Karena Tjipto Amat sebagai pemilik PT KASP yang tentunya berkaitan dalam perkara ini bisa memberikan kesaksian,” ucap Ketua Majelis Hakim.

Dalam sidang, lanjut Ketua Majelis Hakim terdakwa menyangkal semua keterangan para saksi bahwa UD Bintang Berlian bukanlah anak perusahaan PT KASP. Disini Cien Siong sebagai pemilik Bintang Berlian, dan hubungannya dengan Tjipto Amat
adalah yang memberikan pinjaman modal untuk UD Bintang Berlian dimana itu terpisah dari PT KASP.

Maka kesaksian dari Tjipto Amat sangat diperlukan untuk hadir dalam persidangan guna menjelaskan permasalahan sebenarnya. “Karena baik saksi maupun terdakwa selalu menyebut nama Tjipto Amat pada setiap persidangan”.

Masih dihari yang sama ada tiga saksi yang dihadirkan penuntut umum dalam hal ini Ramlan selaku Kacab BTS, Rudi yang menggantikan posisi Cien Siong sebagai kepala bengkel dan Kepala Keuangan PT KASP.

Dalam kesaksiannya, Rudi memaparkan bahwa sebelumnya diangkat menjadi kepala bengkel di Jalan Sumbawa, ia bertugas pada Divisi penjualan karpet dan tenda yang masih dibawah naungan PT KASP.

“Serah terima itu berlangsung di kantor Pusat PT KASP di Jalan Cemara, disitu adanya dirinya, terdakwa, GM PT KASP Henry Virgo dan Tjipto Amat sebagai pemilik PT KASP. Dimana serah terima berlangsung pada 31 Juli 2023,” ucapnya saat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim.

Namun saat majelis hakim menanyakan apakah saat itu ada berita acara dan dokumen yang ditandatangani saksi kan biasanya kalau pergantian kan ada serah terimanya?, kemudian saksi menjawab tidak ada yang mulia, “wah seharusnya ada” papar Ketua majelis hakim.

Selain itu ketika majelis menanyakan apakah saksi mengetahui atau melihat sendiri bahwa UD Bintang Berlian memang anak perusahaan dari PT KASP?, saksi menjawab bahwa ia tidak tahu mengenai masalah tersebut, karena dirinya hanya ditugaskan dari pimpinan yakni dari GM PT KASP, Henry Virgo dan Pak Tjipto Amat selaku pemilik PT KASP sebagai Kepala Bengkel menggantikan Cien Siong.

Rudi juga menyatakan bahwa surat pengangkatan hanya berdasarkan perintah saja, dan untuk kontrak kerja, saksi menegaskan juga menyatakan tidak ada menandatangani.

Begitu saat menjawab pertanyaan Wita selaku Jaksa Penuntut Umum tentang tugasnya di bengkel, Rudi menegaskan apa yang ditugaskan termasuk penjualan sisa besi bekas pembuatan gandengan trado atau trailer itu langsung dilaporkan kepada PT KASP, dan setelah itu hasilnya dibagikan kepada karyawan dan pekerja harian yang ada di bengkel tersebut, dimana itu diketahui oleh GM PT KASP Henry Virgo.

“Jadi pada 12 dan 14 September 2023 kita ada menjual sisa besi dimana itu diketahui oleh pihak perusahaan,” ucapnya.

Namun pada sidang itu, Longser mempertanyakan kenapa penjualan itu dilakukan tanpa sepengetahuan terdakwa karena itu masih aset dari UD Bintang Berlian milik terdakwa?, menjawab itu saksi menegaskan bahwa ia melakukan itu karena UD Bintang Berlian adalah anak perusahaan dari PT KASP, dan sekali lagi penjualan diketahui pihak perusahaan.

Sementara itu Cien Siong melalui Longser selaku penasehat hukumnya mempertanyakan kalau memang sudah tidak lagi berada di Bintang Berlian, kenapa dalam pemesanan masih memakai nama Bengkel Las Auto (BB) dan nama Asiong?,

Karena tertanggal 27 Oktober 2023 masih ada namanya selaku pemesan, menjawab itu saksi mengatakan bahwa supplier kan kenal dengan Asiong, namun ke depan itu sudah diganti, pasti diganti nantinya jawab saksi dalam persidangan.

Menanggapi itu terdakwa menyampaikan keberatan dan kekhawatiran, karena dirinya tidak melakukan pemesanan.

“Yang mulia, kami keberatan atas pemesanan tersebut, begitu juga dengan penjualan besi bekas karena itu milik UD Bintang Berlian yang seharus itu diketahui Asiong selaku pemilik karena UD Bintang Berlian bukanlah dibawah naungan PT KASP,” ucap Longser selaku penasehat hukum terdakwa.

Selain itu terdakwa melalui penasehat hukumnya juga menyatakan Intentaris perusahaan adalah milik UD Bintang Berlian termasuk Trado, satu unit minibus Toyota Kijang dan Pick Up merek Suzuki.

Menjawab itu saksi membenarkan bahwa itu masih ada, dimana itu milik PT KASP termasuk kenderaan dan trado meski masih atas nama Asiong. Untuk trado dikarenakan terdakwa masih berhutang kepada PT KASP,” ucap Rudi.

Menanggapi itu, terdakwa tetap mengklaim UD Bintang Berlian berdiri sendiri tidak ada kaitan dengan PT KASP, dan soal serah terima yang dimaksud saksi, terdakwa menyangkalnya tidak pernah ada serahterima.

“Yang Mulia Majelis Hakim, tidak pernah ada pergantian atau serah terima karena UD Bintang Berlian adalah milik saya,” ucap terdakwa.

Sementara Kepala Keuangan PT KASP, Julia dalam kesaksian menyebutkan UD Bintang Berlian adalah anak perusahaan dari PT KASP. Ia juga menyatakan meski tidak melihat langsung isi akta pendirian namun biaya pembuatan akta UD Bintang Berlian sebesar Rp4.5 juta itu dari KASP.

Dalam keterangannya, saksi menyebut bahwa dirinya pernah bertemu dengan terdakwa dan juga GM PT KASP tentang rencana pendirian UD Bintang Berlian. Pada waktu disepakati terdakwa sebagai direkturnya.

“Akta itu dibiayai perusahaan, uang itu diserahkan kepada terdakwa secara tunai,” ucapnya sembari menjelaskan bahwa bukti lainya bahwa terdakwa maupun pekerja di UD Bintang Berlian adalah karyawan PT KASP adalah slip gaji termasuk pembayaran pembelian barang di UD Bintang Berlian.

Tapi dalam persidangan tersebut, terdakwa Cien Siong melalui penasehat hukumnya menegaskan bahwa UD Bintang Berlian bukan anak perusahaan PT KASP sebab ada bukti dan pembayaran pajak atas nama UD Bintang Berlian dan bukan PT KASP.

Pada sidang tersebut, Penasehat hukum terdakwa memohon melalui majelis hakim agar saksi bisa menunjukan bukti pembayaran pajak adalah PT KASP?, serta pembayaran pembelian barang di UD Bintang Berlian dari PT KASP karena berdasarkan bukti semuanya memakai rekening pribadi milik Pak Tjipto Amat.

Ditegaskan terdakwa bahwa ia berhubungan dengan Tjipto Amat yang merupakan orang yang memberikan pinjam modal kepada dirinya melalui perantara Dewi yang merupakan kasir pada saat itu.

“Secara pribadi saya bermohon meminjam modal dengan Pak Tjipto. Ini dibuktikan dengan bukti transferan rekening BCA, jadi tidak kaitannya dengan PT KASP meski beliau adalah pemiliknya,” ucapnya sembari bersama penasehat hukumnya dalam persidangan menunjukan bukti peminjaman modal.

Begitu juga terdakwa menyampaikan apa yang dilakukannya seperti permasalahan penjualan potongan sisa besi
tidak harus melapor kepada PT KASP.

Namun Julia tetap pada kesaksiannya sebab setiap kegiatan termasuk penjualan besi bekas harus dilaporkan, karena menurutnya semua pembayaran pembelian barang oleh UD Bintang Berlian memang memakai rekening atas Tjipto amat dimana notabene sebagai pemilik PT KASP.

Begitu soal pembayaran pembelian ban, kalau ada memang discount itu harus dilaporkan lanjut Julia karena itu kewajiban karena itu ada uang perusahaan.

Namun kesaksian Julia, mendapatkan sanggahan dari penasehat hukum terdakwa bahwa UD Bintang berlian dengan PT KASP tidak ada hubungan akan tetapi dengan Tjipto Amat dengan bukti transferan rekening sebagai pinjaman modal.

Mendengar itu, Ketua majelis hakim meminta penuntut umum menghadirkan Tjipto Amat agar jelas tentang status UD Bintang Berlian.

Pada persidangan tersebut terdakwa tetap menyampaikan bahwa ia bukan karyawan PT KASP, begitu juga dalam pembayaran gaji karyawan langsung dari pihaknya selaku pemilik dan pimpinan UD Bintang Berlian.

Begitu dengan Ramlan selaku Kepala Cabang PT Bumi Tani Subur, membenarkan ada penimbangan besi berdasarkan laporan dari anggotanya.

Ia pun menuturkan bahwa Cien Siong adalah Kepala Bengkel, dimana bengkel tersebut milik dari PT KASP.

Namun saat majelis hakim menanyakan apakah saksi pernah melihat atau membaca bahwa UD Bintang Berlian merupakan anak perusahaan dari PT KASP?, saksi menjawab tidak mengetahui, dimana ketahui itu milik PT KASP, karena berdasarkan informasi diperoleh dari GM PT KASP.

Namun mengenai adanya permasalahan hukum, saksi menerangkan juga tidak mengetahui secara pasti.

Menanggapi terdakwa menyampaikan bahwa ia bukan Kepala Bengkel atau karyawan di PT KASP, karena dirinya pemilik UD Bintang Berlian.

Setelah mendengarkan keterangan saksi maka Majelis Hakim menunda persidangan hingga tanggal 4 April 2024.(aac)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *