Medan, Menarapos.id – Beredar kabar tentang keabsahan ijazah SMA milik Oknum Anggota DPRD Sumut, DT menjadi perhatian serius elemen mahasiswa yang tergabung dalam Hak Informasi Mahasiswa Pelayanan Rakyat (Himalaya) Sumut.
Kepada wartawan, Ketua Himalaya Sumut, Bayu Sumantri Sabtu (28/10/23) mengatakan bahwa pihaknya meragukan keabsahan ijazah SMA milik Oknum Anggota DPRD Sumut, DT bukan tanpa sebab.
Dikatakannya bahwa oknum wakil rakyat dari DPRD Sumut berinisial DT tersebut melaporkan dua kali kehilangan kepada pihak kepolisian dan dua kali meminta keterangan pengganti ijazah yang kepada pihak Yayasan Perguruan Wage Rudolf Supratman 1 Medan (dulunya bernama SMA Swasta Tribukit) yang beralamat di Jalan Asia Medan.
Menurut Bayu, dari informasi yang diperolehnya bahwa DT melaporkan kehilangan ke Polresta Medan dengan nomor : SKTLK/6707/B/V/2013/SPKT/Resta Medan tertanggal 11 Mei 2013, lalu ditindaklanjuti Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang hilang oleh Yayasan Perguruan Wage Rudolf Supratman 1 Medan dengan nomor : 4216/SMA WRS-1/05/2013.
Dimana surat itu menerangkan telah kehilangan ijazah SMA Swasta Tribukit (Wage Rudolf Supratman 1)
Medan Nomor Ijazah II Ci 3052 Tahun 1976, yang bersangkutan berasal dari SMA Swasta Tri Bukit (Wage Rudolf Supratman 1) Medan dengan nomor induk 1165, pada waktu surat pengganti keterangan Pengganti Ijazah yang hilang ditandatangani oleh Amir Hamzah, SP,S.Ag dengan cap stempel basah atau biru.
Berselang setelah laporan kehilangan 10 tahun lalu, lanjut Bayu, dari informasi yang diperoleh pihaknya pada 02 Agustus 2023, oknum Wakil Rakyat di DPRD Sumut kembali membuat laporan kehilangan dengan nomor laporan : SKTLK/8939/VIII/2023/SPKT/Polrestabes Medan, yang kemudian pihak sekolah dalam WR Supratman 1 Medan mengeluarkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah No : 811/SMA-WRS-1/08/2023, pada 03 Agustus 2023, dengan ditandatangi Kepala SMA WR Supratman 1, Amir Hamzah dengan stempel basah.
Dimana dalam keterangan tersebut, Bayu menyebutkan pertimbangan selain laporan kehilangan dari kepolisian juga surat pernyataan tanggungjawab mutlak dari pemohon serta diperkuat dengan tandatangan Kepala Cabang Dinas Wilayah I, Dinas Pendidikan Sumut, August Sinaga.
Selain dua kali laporan dan dua kali mengeluarkan surat keterangan pengganti ijazah oleh pihak SMA WR Supratman 1, Bayu menelusuri tentang ijazah Fakuktas Ekonomi disalah Universitas Swasta di Medan.
Dimana kalau diketerangan surat keterangan pengganti ijazah sewaktu di SMA tertulis Danial Asif alias DT akan tetapi berbeda dengan ijazah yang menyatakan telah lulus sarjana muda ekonomi jurusan akuntansi pada Tahun 22 Mei 1982 dengan nama Daniel Asif.
Lanjut Bayu lagi, bahwa ia telah mengkonfirmasi kepada pihak sekolah SMA tentang ijazah tersebut, namun pihak sekolah terkesan tertutup.
Jadi lanjutnya lagi pihaknya akan mengirimkan surat kepada pihak KPU Sumut, sekolah SMA dan universitas swasta dimana tempat oknum Anggota pernah kuliah untuk mengklarifikasi kebenaran pernah sekolah dan kuliah.
Untuk KPU Sumut tentunya mempertanyakan apakah telah melakukan verifikasi secara detail tentang riwayat pendidikan terhadap oknum tersebut.
Sementara itu, ketika di konfirmasi kepada Dhody Thahir atau DT membenarkan bahwa ia kehilangan ijazah SMA miliknya.
Ia menjelaskan saat kepengurus surat kehilangan maupun pengajuan kepada pihak sekolah melampirkan penetapan dari Pengadilan Negeri Medan.
Selain mengenai nama dari Danial Asif ke Dhody Thahir itu dikeluarkan oleh pihak Pengadilan Negeri Medan Penetapannya, mengenai kapan penetapan tersebut, Dhody Thahir menyatakan “wah itu sudah lama sekali dan berkasnya ada dikantor”, ditambahkan Penetapan dari Pengadilan Negeri Medan sekitar tahun 2013.
Pada intinya pihak pengadilan telah menetapkan bahwa Danial Asif alias D Thahir atau Dhody Thahir adalah orang yang sama atau satu.(aac)