Headline

Hingga September Sebanyak 578.947 Dokumen Adminduk Terlayani

263
×

Hingga September Sebanyak 578.947 Dokumen Adminduk Terlayani

Sebarkan artikel ini

MEDAN, Menarapos.id – Sepanjang rentan waktu bulan Januari hingga bulan September 2025, Pemko Medan melalui Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan telah melayani sebanyak 578.947 dokumen Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Dalam pelayanannya Disdukcapil mengedepankan pelayanan Prima guna mewujudkan Visi Misi Wali Kota Medan dan Wakil Wali Kota Medan, Rico – Zaki.

Kepala Disdukcapil Kota Medan, Baginda P. Siregar saat berada di kantornya, Selasa (14/10/25), mengungkapkan dalam melayani masyarakat, Pihaknya mengedepankan pelayanan Prima. salah satunya dengan pelayanan keliling dan penambahan jam pelayanan baik di hari kerja maupun di hari Sabtu.

“Dalam meningkatkan pelayanan publik sebagaimana visi misi bapak Wali Kota dan Wakil Wali Kota Rico-Zaki, Disdukcapil mengedepankan pelayanan Prima. Salah satunya melakukan pelayanan keliling dengan berpindah-pindah tempat seperti pada hari ini tanggal 14-15 Oktober 2025 jadwal pelayanan keliling Disdukcapil Medan berada di Lapangan Upacara Politeknik Negeri Medan, di Belawan dan ATCS,” jelas Kadisdukcapil Baginda.

Selain itu, Lanjut Baginda, Pihaknya juga melakukan penambahan jam pelayanan di kantor Disdukcapil. Dimana jam pelayanan di hari kerja dari pukul 08:00 Wib sampai pukul 20:00 Wib. Sedangkan di hari Sabtu pelayanan dimulai dari pukul 09:00 Wib sampai pukul 14:00 Wib. Ini dilakukan guna mempermudah masyarakat dalam mengurus Adminduk.

“Kami tetap berupaya memberikan pelayanan prima melalui berbagai layanan, baik itu layanan tetap muka termasuk pelayanan keliling dan layanan daring (online) melalui Sibisa. . Pelayanan ini mencakup pengurusan Adminduk seperti Identitas Kependudukan Digital (IKD), KTP elektronik, Kartu Keluarga, Akta kelahiran, Akte Kematian dan dokumen lainnya yang semuanya diurus tanpa biaya alias gratis”, ujar Baginda.

Ditambahkan Baginda, selain pelayanan keliling, Disdukcapil juga hadir melayani pada kegiatan yang dihadiri masyarakat, seperti kegiatan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Sapa Warga dan Mal Pelayanan Publik (MPP) Roadshow. Pada kegiatan seperti ini masyarakat mengurus Adminduk terlihat cukup antusias.

“Pada pelayanan keliling pengurusan Adminduk diupayakan selesai dalam 1 hari. Untuk informasi pelayanan keliling masyarakat dapat melihat sosial media Instagram Disdukcapil,” ucap Baginda.

Dijelaskan Kadisdukcapil, dengan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat Kota Medan, di tahun 2025 dari bulan Januari sampai bulan September, pihaknya telah melayani sebanyak 578.947 dokumen Adminduk dari 17 dokumen pelayanan.

“Penerbitan dokumen pelayanan yang paling banyak adalah KTP elektronik, sampai September tercatat sebanyak 141.378 dokumen yang terlayani. Kemudian dokumen Kartu Keluarga (KK) sebanyak 114.480 dokumen. Selain itu penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) sebanyak 57.412 dokumen”, ungkap Baginda P Siregar.

Selanjutnya Baginda menyampaikan untuk Akta Kelahiran Disdukcapil Medan telah melayani sebanyak 43.552 dokumen dan Akta Kematian sebanyak 14.054 dokumen. Sedangkan Akta Perkawinan tercatat sebanyak 4.850 dokumen dan Akta Perceraian terlayani dan dicetak.

“Perekaman e-KTP sampai dengan September 2025 sebanyak 34.141 dokumen terlayani. Untuk kepengurusan Adminduk pindah sebanyak 57.198 dokumen dan 50.381 dokumen pelayanan penduduk pindah sudah terlayani. Disamping itu ada juga pelayanan Adminduk lainnya yang dokumennya telah selesai atau sudah terbit,” Sebut Baginda P Siregar.

Kadisdukcapil pun mengimbau masyarakat untuk mengurus dokumen sendiri dan menghindari penggunaan calo. Selain itu jika memungkinkan, manfaatkan layanan online untuk efisiensi waktu dan manfaatkan penambahan jam layanan baik di hari kerja maupun di akhir pekan.(rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *