JAKARTA, Menarapos.id – Bermain layang-layang di sekitar bandara ternyata berbahaya dan dapat berdampak fatal bagi penerbangan. Bahkan, pelaku bisa dipidana hingga 3 tahun penjara karena dianggap mengganggu keselamatan penerbangan.
Menerbangkan layang-layang memang menyenangkan. Namun, jika dilakukan di sekitar bandara, risikonya sangat fatal. Tak hanya membahayakan keselamatan penerbangan, pelanggaran ini juga dapat berujung pada hukuman penjara dan denda miliaran rupiah.
AirNav Indonesia mengingatkan masyarakat bahwa aktivitas bermain layang-layang, balon udara, atau roket di sekitar bandara dapat membahayakan keselamatan penerbangan.
Kasus terbaru terjadi di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, di mana sebanyak 21 penerbangan terganggu akibat layang-layang yang diterbangkan di area sekitar bandara.
Kegiatan seperti ini dapat menghambat proses lepas landas (take-off) dan pendaratan pesawat, bahkan berisiko menimbulkan insiden serius. Layang-layang yang tersangkut atau terhisap ke mesin pesawat bisa menyebabkan kerusakan fatal, termasuk gangguan pada kemudi seperti aileron dan sirip kendali.
“Kami menyayangkan bahwa hingga hari ini masih saja ada masyarakat yang tidak mengindahkan imbauan untuk tidak menerbangkan layang-layang di area sekitar bandara demi menjaga keselamatan penerbangan,” ujar Direktur Utama AirNav Indonesia, Capt. Avirianto Suratno, dalam keterangan tertulis sebagaimana di langsir diberbagai situs web, Minggu (13/07/25)
AirNav Indonesia bahkan sempat mengeluarkan peringatan khusus kepada pilot, atau Notice to Airmen (NOTAM), terkait gangguan layang-layang di area Bandara Soekarno-Hatta. NOTAM bernomor A1912/25 tersebut menegaskan bahwa semua lalu lintas penerbangan dari dan menuju Bandara Soekarno-Hatta diperkirakan akan mengalami keterlambatan.
“Alasan kami menerbitkan NOTAM adalah karena aktivitas layang-layang di final approach area sangat membahayakan keselamatan pesawat yang akan take-off atau landing di Bandara Soekarno-Hatta,” tambahnya.
Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, khususnya Pasal 210, setiap kegiatan di Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP) yang membahayakan keselamatan penerbangan dapat dikenai sanksi berat.
Sesuai Pasal 421 Ayat (2), pelanggaran ini dapat dikenai pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Ketentuan ini juga diperkuat oleh Keputusan Menteri Perhubungan KM 9 Tahun 2009.
Layang-layang dan balon udara sering dianggap sekadar mainan, padahal dampaknya terhadap penerbangan sangat serius. Jika layang-layang masuk ke mesin jet atau mengganggu sistem kendali pesawat, keselamatan ratusan nyawa di dalam kabin bisa terancam.
Bijak Bermain, Selamatkan Nyawa
Menerbangkan layang-layang di tempat yang tepat memang menyenangkan. Namun, jika dilakukan di wilayah terlarang seperti dekat bandara, dampaknya bisa sangat berbahaya. Yuk, jadi warga yang bijak! Patuhi peraturan dan mari jaga keselamatan penerbangan bersama-sama.
Sebagai tindak lanjut untuk mengantisipasi berulangnya kejadian tersebut, AirNav Indonesia melakukan koordinasi aktif dengan seluruh pemangku kepentingan, antara lain Otoritas Bandara Wilayah I, Polres Bandara Soekarno-Hatta, PT Angkasa Pura Indonesia, serta pihak terkait lainnya. Penanganan dilakukan melalui skema Ground Delay Program (GDP) dan Pre-Departure Clearance (PDC).
“Sekali lagi, kami mengajak seluruh masyarakat, demi keselamatan penerbangan, tolong stop main layang-layang dekat bandara. Mari kita ciptakan langit Indonesia yang aman dan bebas hambatan untuk kegiatan penerbangan,” pungkas Avirianto.(rel)