Politik

Ini Tanggalnya, Ketua KPU Sumut Umumkan Pendaftaran Paslon Gubernur/Wakil Gubernur

614
×

Ini Tanggalnya, Ketua KPU Sumut Umumkan Pendaftaran Paslon Gubernur/Wakil Gubernur

Sebarkan artikel ini
Foto : Ketua KPU Sumut, Agus Arifin bersama Komisioner KPU Sumut, Kotaris Banurea, Raja Ahab Damanik dan Kabag SDM dan Hubungan Masyarakat KPU Sumut, Nina Pasaribu saat memberikan keterangan pers di Kantor KPU Sumut. (Amsal/Menarapos.id)
Foto : Ketua KPU Sumut, Agus Arifin bersama Komisioner KPU Sumut, Kotaris Banurea, Raja Ahab Damanik dan Kabag SDM dan Hubungan Masyarakat KPU Sumut, Nina Pasaribu saat memberikan keterangan pers di Kantor KPU Sumut. (Amsal/Menarapos.id)

MEDAN, Menarapos.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyatakan telah siap untuk menerima pendaftaran Pasangan calon (Paslon) Gubrernur dan Wakil Gubernur Sumut tahun 2024.

“KPU Sumut telah siap menerima pendaftaran Paslon,“kata Ketua KPU Sumut, Agus Arifin saat menggelar konferensi pers di halaman Kantor KPU Sumut di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan, Provinsi Sumut, Senin (26/08/2024) sore.

Di dampingi para Komisioner lainnnya, Kotaris Banurea, Raja Ahab Damanik mensosialisasikan sesuai dengan bidangnya. Hadir Kabag SDM dan Hubungan Masyarakat, Nina Pasaribu dan Kasubag, Ririn.

Ketua KPU Sumut juga mengharapkan dukungan dukungan dan bantuan rekan-rekan media untuk membantu menginformasikan dan menyebarkannya kepada khalayak ramai ke seluruh lapisan masyarakat, khususnya kepada Partai politik (Parpol) peserta Pemilu tahun 2024 dan juga tokoh-tokoh masyarakat yang berkeinginan untuk mendaftar ke KPU Provinsi Utara.

Pada kesempatan ini kami sampaikan bahwa pendaftarannya akan dimulai pada tanggal 27-29 Agustus 2024. Jadi ada waktu 3 hari, masa waktu yang diberikan untuk mendaftar, “terang Agus.

Dimana untuk hari pertama dan kedua pendaftaran yakni tanggal 27-28 Agustus 2024, pendaftaran dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB. Sedangkan untuk di hari terakhir pendaftaran yakni tanggal 29 Agustus 2024 dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 23.59 WIB.

“Pada kesempatan ini kami kembali menginformasikan terkait dengan adanya perubahan ketentuan peraturan menyangkut persyaratan pencalonan tersebut, KPU Sumut tetap mengakomodir putusan MK Nomor 60 dan Peraturan PKPU RI,“ungkapnya mengakhiri. (aac)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *