Hukum

Jaksa Agung Soroti Pengelolaan Sitaan, Kebun Sawit di Langkat Tetap Dipanen Meski Disita

219
×

Jaksa Agung Soroti Pengelolaan Sitaan, Kebun Sawit di Langkat Tetap Dipanen Meski Disita

Sebarkan artikel ini

MEDAN, Menarapos.id – Peringatan Badan Pemulihan Aset (BPA) ke-2 pada Kamis, 12 Februari 2026, menjadi panggung kritik ST Burhanuddin terhadap pengelolaan barang sitaan di internal kejaksaan. Ia mengungkap adanya oknum jaksa yang menyalahgunakan aset sitaan dan meminta seluruh jajaran menertibkan pengelolaannya.

Sorotan itu relevan dengan temuan di Sumatera Utara. Sejak Oktober 2022, penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyita 210 hektare lahan bekas hutan mangrove yang telah berubah menjadi kebun sawit di kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut, Kabupaten Langkat.

Sebanyak 98 hektare di antaranya dititiprawatkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara (BKSDA Sumut). Namun, berdasarkan penelusuran Tempo di lapangan dan keterangan sejumlah sumber, kebun sawit di atas lahan sitaan itu masih dipanen oleh pekerja Koperasi Sinar Tani Makmur.

Koperasi tersebut dipimpin oleh Alexander Halim alias Akuang, terpidana kasus perambahan kawasan hutan. Ia bersama mantan Kepala Desa Tapak Kuda divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Akuang juga dibebani uang pengganti kerugian negara sebesar Rp856,8 miliar akibat kerusakan lingkungan di kawasan konservasi tersebut.

Potensi Perputaran Uang

Berdasarkan perhitungan sejumlah pihak, produksi tandan buah segar (TBS) dari lahan 210 hektare diperkirakan mencapai dua ton per hektare per bulan. Dengan asumsi harga sawit sekitar Rp3.000 per kilogram, potensi omzet dapat menembus sekitar Rp1,3 miliar per bulan.

Jika aktivitas panen berlangsung sejak penyitaan pada Oktober 2022 hingga awal 2026, nilai kumulatifnya diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

Perhitungan itu belum dapat diverifikasi secara independen, termasuk ke mana aliran dana hasil penjualan sawit tersebut.

Respons Aparat

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Langkat, Ika Lius Nardo, mengatakan pihaknya telah menelusuri informasi pemanenan sawit di lahan sitaan tersebut. “Sudah kami limpahkan ke bidang pidana khusus untuk penanganannya,” ujarnya kepada sejumlah wartawan , Kamis, 19 Februari 2026.

Namun, ia belum merinci langkah hukum yang ditempuh atas dugaan pemanfaatan objek sitaan yang status perkaranya telah berkekuatan hukum melalui putusan Pengadilan Tipikor Medan dan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara.

Hingga Sabtu, 21 Februari 2026, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Asisten Intelijen belum merespons permintaan konfirmasi. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut menyatakan masih perlu berkoordinasi dengan bidang pidana khusus.

Informasi yang diperoleh wartawan menyebutkan pada 2025, petugas BKSDA Wilayah II Stabat sempat mengamankan pekerja yang memanen sawit di area sitaan dan menyerahkannya ke kepolisian setempat. Namun, tindak lanjut proses hukum perkara tersebut belum jelas. Kepala BKSDA Wilayah II Stabat membenarkan adanya pengamanan, tetapi mengaku tidak mengetahui perkembangan kasus di kepolisian.

Kapolres Langkat juga belum merespons permintaan konfirmasi hingga berita ini diturunkan.

Desakan Masyarakat Sipil

Ketua Umum Forum Komunikasi Suara Masyarakat Sumatera Utara (FKSM) Irwansyah menilai aparat penegak hukum dan pengelola titipan sitaan seharusnya menjamin objek sitaan tidak dimanfaatkan pihak yang tidak berhak.

“Jika benar masih dipanen, harus diusut siapa yang memanen, siapa yang menjual, dan ke mana uangnya mengalir,” kata Irwansyah, Selasa, 21 Februari 2026. Ia menyatakan akan melaporkan persoalan ini ke Presiden, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Jaksa Agung.

Jejak Perkara

Dalam putusan Nomor 139/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn tertanggal 11 Agustus 2025, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menyatakan Kepala Desa Tapak Kuda terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengalihan fungsi kawasan hutan. Ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Majelis hakim juga menyita puluhan akta jual beli, buku tanah, sertifikat hak milik, serta bidang-bidang tanah yang berada di kawasan suaka margasatwa tersebut.

Pada 23 Desember 2024, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Langkat mendakwa Akuang bersama mantan kepala desa atas dugaan korupsi pengalihan fungsi kawasan hutan dengan kerugian negara ratusan miliar rupiah. Jaksa menuntut hukuman 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti sesuai nilai kerugian negara.

Hingga berita ini diturunkan, wartawan belum memperoleh tanggapan dari Alexander Halim alias Akuang. Beberapa kali didatangi ke kediamannya di kawasan Medan Polonia, ia tidak berada di tempat.

Kasus ini memperlihatkan persoalan klasik dalam pengelolaan aset sitaan: antara penegakan hukum di atas kertas dan pengawasan di lapangan. Di tengah peringatan Jaksa Agung soal disiplin pengelolaan sitaan, praktik di Langkat justru memunculkan pertanyaan baru tentang efektivitas pengamanan aset negara.(rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *