Hukum

Kajatisu Hentikan Kasus Penganiayaan Dua Guru di Binjai Lewat Restorative Justice

221
×

Kajatisu Hentikan Kasus Penganiayaan Dua Guru di Binjai Lewat Restorative Justice

Sebarkan artikel ini

MEDAN, Menarapos.id — Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Harli Siregar memutuskan menyelesaikan perkara dugaan penganiayaan yang ditangani Kejaksaan Negeri Binjai melalui pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif.

Keputusan itu diambil setelah Harli menggelar ekspose untuk mendengarkan paparan kronologi perkara dari tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Binjai. Dalam ekspose yang berlangsung di ruang rapat lantai II Kejati Sumatera Utara tersebut, Harli didampingi Wakil Kepala Kejati Sumut Abdullah Noer Denny, Asisten Pidana Umum Jurist Precisely, serta jajaran terkait.

Berdasarkan kronologi yang dipaparkan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 3 September 2025, sekitar pukul 12.00 WIB di ruang kelas IV SD Negeri 024777 di Jalan Jawa Nomor 24, Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Binjai Utara.

Saat itu, korban Salamiyah mendatangi tersangka Christina Br. Tambunan untuk mengonfirmasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sekolah tersebut. Namun, tersangka tidak menerima penjelasan korban sehingga terjadi cekcok di antara keduanya.

Dalam pertengkaran tersebut, tersangka menarik jilbab yang dikenakan korban hingga kepala korban tertarik dan tubuhnya terseret ke arah meja, kursi, dan pintu kelas. Korban kemudian membalas perbuatan itu. Kedua pihak akhirnya saling melapor ke kepolisian.

Akibatnya, keduanya dijerat pasal penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda kategori III, juncto Pasal 471 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 bulan.

Setelah menerima penjelasan tersebut, Harli menyatakan perkara itu layak diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif.

“Tersangka yang juga menjadi korban dalam laporan lain merupakan teman lama dan satu profesi sebagai guru sekolah dasar. Dengan pendekatan restoratif, perkara ini kita hentikan. Kita ingin mereka kembali bekerja mengajar anak-anak di sekolah dasar itu,” kata Harli.

Ia menambahkan, penyelesaian perkara melalui restorative justice merupakan bentuk penerapan hukum yang berorientasi pada kemanfaatan bagi masyarakat.

“Hukum tidak semata-mata berorientasi pada pemenjaraan. Hukum juga harus menjaga hubungan sosial yang baik. Terlebih mereka ini adalah guru yang sangat dibutuhkan untuk keberlangsungan proses belajar mengajar di sekolah tersebut,” ujar Harli.

Secara terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumatera Utara, Rizaldi, mengatakan keputusan penerapan restorative justice tersebut telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, yang juga telah diakomodasi dalam KUHP terbaru.

Menurut dia, syarat utama penerapan restorative justice adalah adanya perdamaian antara korban dan tersangka secara tulus serta tertulis tanpa syarat.

“Dalam perkara ini, tersangka yang juga menjadi korban menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya serta sepakat kembali berteman dan bekerja seperti biasa. Tokoh masyarakat juga memohon agar perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan tanpa melalui proses pengadilan,” kata Rizaldi.(rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *