Hukum

Kajatisu: Penegakan Hukum Harus Bermartabat, Transparan, dan Berintegritas

314
×

Kajatisu: Penegakan Hukum Harus Bermartabat, Transparan, dan Berintegritas

Sebarkan artikel ini

MEDAN, Menarapos.id — Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik dalam rangka pengawasan penegakan hukum terpadu di Provinsi Sumatera Utara. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat, 30 Januari 2026, di Gedung Rupatama Polda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja XII, Medan.

Rombongan Komisi III DPR RI disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., bersama Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Turut hadir para Kepala Kejaksaan Negeri, Kapolres se-Sumatera Utara, serta pejabat utama dari masing-masing institusi penegak hukum.

Kunjungan kerja ini dipimpin oleh Ketua Tim Komisi III DPR RI Moh. Rano Alfath, S.H., M.H., dengan anggota antara lain Dr. Mangihut Sinaga, Dr. Hinca Panjaitan, Muhamad Rahul, Bimantoro Wiyono, S.H., M.H., Rudianto Lallo, S.H., M.H., Nabil Husein Said Amil Al Rasyidi, Abdullah S., S.Y., Drs. H. Jazilul Fawaid, S.Q., H. Hasbiallah Iliyas, serta Dr. H. Muhamad Nasir Djamil.

Dalam sambutannya, Moh. Rano Alfath menegaskan bahwa kunjungan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR RI terhadap kinerja institusi penegak hukum, khususnya Polri dan Kejaksaan Republik Indonesia.

“Sebagai representasi rakyat, DPR RI berkewajiban memastikan reformasi institusi penegak hukum berjalan optimal, profesional, transparan, serta berorientasi pada pelayanan publik,” ujar Rano.

Sementara itu, Kajati Sumatera Utara Dr. Harli Siregar menyampaikan apresiasi atas perhatian dan dukungan Komisi III DPR RI terhadap proses penegakan hukum di wilayah Sumatera Utara.

“Pengawasan yang dilakukan Komisi III DPR RI merupakan bentuk kontrol yang sangat positif dan konstruktif bagi peningkatan kinerja penegakan hukum di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” kata Harli.

Ia menambahkan, sebagai bagian dari dukungan terhadap pemberlakuan KUHAP dan KUHP baru, jajaran jaksa di lingkungan Kejati Sumut terus melakukan penyesuaian dan mulai menerapkan regulasi terbaru tersebut dalam penanganan sejumlah perkara pidana.

Dalam pemaparan capaian kinerja tahun 2025, Harli menyebutkan Kejati Sumatera Utara dan jajarannya berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp400 miliar dari penanganan perkara tindak pidana korupsi, serta melakukan pemulihan keuangan negara melalui fungsi perdata dan tata usaha negara.

Selain itu, Kejati Sumut juga menunjukkan komitmen serius dalam pemberantasan narkotika. Sepanjang tahun 2025, jaksa menuntut pidana mati terhadap 140 terdakwa perkara narkoba, serta hukuman penjara seumur hidup terhadap puluhan terdakwa lainnya. Di sisi lain, Kejati Sumut juga mengoptimalkan penerapan keadilan restoratif (restorative justice) dalam penyelesaian perkara pidana tertentu.

“Seluruh capaian ini kami upayakan semata-mata untuk kepentingan masyarakat dan penegakan hukum yang berkeadilan,” ujar Harli.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumatera Utara, Rizaldi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI merupakan momentum penting bagi lembaga penegak hukum di Sumatera Utara.

“Kegiatan ini menjadi kesempatan bagi Kejati Sumut untuk menyampaikan langsung kepada wakil rakyat mengenai tekad dan komitmen Kejaksaan dalam menjalankan penegakan hukum dan pelayanan publik yang profesional dan berintegritas,” ujarnya.

Rizaldi juga mengakui bahwa meskipun Kejati Sumut menerima banyak dukungan dan apresiasi dari berbagai kalangan, masih terdapat sejumlah tantangan yang perlu dibenahi.

“Kami menyadari masih ada kelemahan dan kekurangan yang harus segera diperbaiki melalui langkah-langkah strategis. Untuk itu, kami sangat terbuka terhadap dukungan, masukan, dan kritik konstruktif dari masyarakat Sumatera Utara,” kata Rizaldi.(rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *