HeadlineKriminal

Kajatisu Usulkan Perkara Dari Toba Samosir Dan Gunungsitoli Dihentikan Penuntutannya Dengan Pendekatan Humanis

35
×

Kajatisu Usulkan Perkara Dari Toba Samosir Dan Gunungsitoli Dihentikan Penuntutannya Dengan Pendekatan Humanis

Sebarkan artikel ini
Foto : Kajatisu Idianto memimpin ekspos mengusulkan dua perkara pidana umum dari Kejari Toba Samosir dan Kejari Gunungsitoli kepada Jampidum Kejagung Dr Fadil Zumhana yang diwakili Direktur TP Oharda Agnes Triani, SH, MH beserta Koordinator pada Jampidum Kejagung, (ist/ Menara Pos) Selasa (3/10/2023).
Foto : Kajatisu Idianto memimpin ekspos mengusulkan dua perkara pidana umum dari Kejari Toba Samosir dan Kejari Gunungsitoli kepada Jampidum Kejagung Dr Fadil Zumhana yang diwakili Direktur TP Oharda Agnes Triani, SH, MH beserta Koordinator pada Jampidum Kejagung, (ist/ Menara Pos) Selasa (3/10/2023).

Medan, Menarapos.id – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH didampingi Aspidum Luhur Istighfar, SH,M.Hum, Kabag TU Rahmad Isnaini, SH, MH serta para Kasi lainnya mengusulkan dua perkara pidana umum dari Kejari Toba Samosir dan Kejari Gunungsitoli kepada Jampidum Kejagung Dr Fadil Zumhana yang diwakili Direktur TP Oharda Agnes Triani, SH, MH beserta Koordinator pada Jampidum Kejagung, Selasa (3/10/2023).

Foto: Tampak Dua Kajari Toba dan Gunung Sitoli melaksanakan Zoom Meeting penghentian perkara secara RJ, (ist/Menara Pos),Selasa (3/10/2023).
Foto: Tampak Dua Kajari Toba dan Gunung Sitoli melaksanakan Zoom Meeting penghentian perkara secara RJ, (ist/Menara Pos),Selasa (3/10/2023).

Ekspose perkara juga diikuti secara daring oleh Kajari Gunungsitoli Parada Situmorang, SH, MH, Plt. Kajari Toba Samosir Nanang Dwi Priharyadi, SH, MH, Kasi Pidum dan jaksa yang menangani perkaranya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto,SH, MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH, MH , Selasa (3/10/2023) menyampaikan bahwa dua perkara yang diusulkan untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan humanis, yaitu berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ).

“Adapun dua perkara yang dihentikan adalah dari Kejari Gunungsitoli dengan tersangka atas nama Faozaro Zebua Alias Ama Devi melanggar Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dan perkara dari Kejari Toba Samosir atas nama tersangka Ulina Sirait melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana, ” papar Yos A Tarigan.

Jampidum Kejagung menyetujui kedua perkara ini untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif dengan pertimbangan bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian tidak lebih dari Rp2, 5 juta, ancaman hukumannya dibawah lima tahun.

“Antara tersangka dan korban bersepakat berdamai dan tidak ada lagi dendam di kemudian hari. Proses perdamaian juga disaksikan oleh pihak keluarga, tokoh masyarakat, penyidik dan jaksa penuntut umumnya. Perdamaian antara tersangka dan korban juda membuka ruang yang sah dalam menciptakan harmoni di tengah masyarakat,” paparnya.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menambahkan bahwa proses penghentian penuntutan perkara berdasakan Perja No. 15 Tahun 2020 ini sudah dilakukan secara berjenjang dan keputusan akhir ada pada Jaksa Aging RI melalui Jampidum Kejagung RI.(aac)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *