Medan, Menarapos.id – Penanganan perkara dugaan tindakan pidana penganiayaan terhadap Yanty banyak keganjilan yang ditemukan mulai penangkapan dan penetapan tersangka hingga munculnya dua SPDP dengan nomor tanggal yang sama dan telah ditandatangani Kasat Reskrim Polrestabes Medan.
SPDP yang dimaksud Nomor : B/376/IV/RES.1.6./2024/Reskrim tertanggal 7 April 2024 yang diterima oleh pihak keluarga maupun kuasa hukum pada 9 April 2024, berisikan empat point akan tetapi tidak mencantum tidak mencantumkan penetapan tersangka dan hasil laporan gelar perkara.
Namun setelah pengajuan keberatan oleh kuasa hukum Yanty dengan pihak Penyidik yang menangani perkara tersebut Aiptu Manad P Sianipar langsung menyatakan salah ketik, kemudian pada 23 April 2024 menyerahkan SPDP yang telah diperbaiki akan tetapi setelah ditelaah hanya merubah isinya dengan menambahkan dua point sehingga menjadi enam point yakni surat penetapan tersangka dan laporan hasil perkara.
Hal ini disampaikan Khilda Handayani, SH, MH dan Sindroigolo Wau, SH, MH selaku kuasa hukum Yanty, bersama Erwin Henderson merupakan suami dan Sherly yang merupakan adik Yanty seusai mendampingi kliennya mengantarkan surat mohon perlindungan dan perhatian khusus Kapolrestabes Medan, Teddy Jhon Marbun, Senin (29/04/24).
Hal tersebut diharapkan agar Kapolrestabes Medan berlaku adil dan tidak tebang pilih, dan menindaklanjuti laporan erwin henderson ke Polda sumut dilimpahkan ke Polrestabes Medan agar di proses penegakan hukum tersebut dapat berjalan seperti kerasnya penegakan hukum yang dialami oleh istri dari pelapor saat ini.
Dimana Erwin melaporkan Lili Kamso dan Roland ke Polda ke Sumatera Utara pada 11 April 2024 dengan Nomor : LP/B/450/IV/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara dengan dugaan tindak pidana secara bersama-sama dalam Pasal 351 Jo 170 Kuhpidana.
Sebagaimana diketahui Yanti telah menjalani masa penahanan selama 21 hari atas laporan Lili Kamso atas laporan dugaan tindak pidana penganiayaan/yang saat ini yanti ditahan semenjak 8 april 2024
Khilda berpendapat penangkapan tersebut terlalu dini dikarenakan laporan tersebut dilakukan dimulai 5 april 2024 akan tetapi penegakan hukumnya atau upaya paksanya langsung berjalan dalam bentuk penangkapan di tanggal 8 april 2024.
Mirisnya kasat reskrim polrestabes medan dalam satu hari tersebut di tanggal 6 april 2024 mengeluarkan 3 surat sekaligus yakni surat perintah penyidikan selanjutnya surat penangkapan dan surat penetapan tersangka, yakni
Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/651/IV/RES.1.6./2024/Reskrim tertanggal 6 April 2024.
Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/365/IV/Res.1.6./2024/Reskrim tanggal 6 April 2024 .
Surat Ketetapan tentang penangkapan tersangka No.SP.Tap/337/IV/Res.1.6./2024/Reskrim tanggal 6 April 2024.
Khilda berpendapat bahwa yang dilaporkan adalah pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dan ini adalah delik aduan prosesnya harus ada pembuktian baik itu penyelidikan, penyidikan yang prosesnya harus berjalan berdasarkan peraturan Kapolri.
Terkait bukti pada peristiwa terjadi didalam rumah tersebut hanya ada 4 orang yakni Sherly, Lili kamso, Roland yang merupakan suami sherly dan yanti selaku terlapor bersama Erwin Henderson serta 3 orang anak-anak sherly berada diteras rumah saat kejadian tersebut.
“Tentunya anak dibawah umur tidak bisa diambil keterangannya,” ucap Khilda.
Sementara dari laporan polisi Lili kamso bahwa sherly tidak pernah diperiksa baik sebagai undangan maupun sebagai saksi dalam penyidikan dan juga cctv dijadikan sebagai petunjuk dan untuk kebenarannya harus dibutuhkan keterangan ahli namun mirisnya yanti langsung ditetapkan sebagai tersangka dihari yang sama.
Masih menurut Khilda bahwa perkara ini berawal adanya pertengkaran Pasutri Roland dan Sherly yang kemudian mengarah pada kekerasan fisik yang terjadi di dalam rumah yang beralamat Kompleks Perumahan Cemara Asri Blok Royal pada 5 April 2024 lalu.
Saat itu, Sherly merasa ketakutan dan kemudian menelpon kakaknya yakni Yanty untuk datang, kemudian Yanty bersama Suaminya Erwin Henderson serta membawa ketiga anaknya yang dibawah umur ke rumah Sherly. Sesampai di depan rumah Yanty langsung masuk dan meminta agar tidak bertengkar. Nyatanya saat itu suasana semakin riuh tidak hanya pertengkaran mulut namun menjurus pada kekerasan.
Masih dalam keterangan persnya, Erwin juga menceritakan ia langsung meminta tolong kepada tetangga maupun sekurity namun saat itu tidak ada yang datang. Khawatir akan keselamatan istri dan adik ipar yang berada di dalam rumah, kemudian mengambil langkah untuk mematikan Stuud meteran listrik agar yang didalam rumah keluar.
Diutarakannya, saat keluar istrinya bersama adik ipar dari dalam rumah akhirnya ada dua orang pria yang mengaku kerabat dari keluarga Roland yang selanjutnya dilakukan pertemuan oleh kedua keluarga dan sepakat masalah selesai secara kekeluargaan akan tetapi dilluar dugaan justru Lili Kamso membuat pengaduan bahwa dirinya telah dianiaya oleh Yanty saat melerai pertengkaran antara Roland dengan Sherly.
Penangguhan Ditolak
Begitu juga saat mengajukan penaguhan penahanan terhadap Yanty, penyidik Aiptu Manad secara tegas tidak mengabulkan dengan alasan “disposisi pimpinan baru dan hasilnya tidak dapat ditangguhkan harus berdamai dan meminta kepada Sherly untuk kembali ke suaminya serta agar kembali memeluk keyakinan agama sebelumnya”.
Tentunya hal tersebut menjadi pertimbangan kembali oleh Sherly, karena masalah keyakinan merupakan Hak Azasi bagi dirinya.
“Itu adalah pilihan sullit bagi diirnya, kakak saya itu datang karena mau meredakan pertengkaran dan mencegah adanya kekerasan fisik saat pertengkaran rumah tangga. Dan selain itu karena tidak tahan dengan perlakukan Roland yang bukan sekali ini saja terjadi, maka kita juga telah melaporkannya ke Poldasu,”ucap Sherly.
Dimana laporan diterima langsung KA SPKT Poldasu ub KA Siaga III, AKP Nasri Ginting SH, dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : LP/B/448/IV/2024/SPKT/POLDA Sumatera Utara, Tanggal 9 April 2024 atas dugaan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Juncto 45 yang terjadi di dalam sebuah rumah di Kompleks Cemara Asri Blok Royal pada 5 April 2024.
Sherly pun menyebutkan bahwa saat ini perkara KDRT yang dilaporkan tengah berproses di Subdit IV Krimum Polda Sumatera Utara.
Diakhir temu pers, Khlida meminta agar perkara yang dilaporkan klien juga mendapat porsi yang sama dimana penyidik bisa juga menangkap pelaku demi tegaknya rasa keadilan.
Terpisah sebelumnya saat dikonfirmasi kepada Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Jama Kita Purba terkait dengan proses penangkapan dan munculnya dua SPDP, belum membalas konfirmasi. (aac)