MEDAN, Menarapos.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta untuk menyelidiki proses pengadaan suku cadang di PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum). Permintaan tersebut disampaikan oleh manajemen PT Surya Sakti Engineering (SSE), yang menyatakan menemukan dugaan kejanggalan dalam proses pengadaan di perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) tersebut.
Direktur PT SSE, Halomoan H., mengatakan pihaknya siap membuka data dan dokumen yang dimiliki terkait dugaan ketidaksesuaian dalam pengadaan suku cadang di Inalum. Menurut dia, langkah ini diambil sebagai upaya memperoleh kepastian hukum, sekaligus memastikan persoalan tersebut tidak dipersepsikan semata sebagai sengketa bisnis.
“Persoalan ini bukan hanya menyangkut sengketa pengadaan antara SSE dan Inalum yang belum menemukan titik temu, tetapi juga berkaitan dengan penegakan hukum dan tata kelola pengadaan di BUMN,” kata Halomoan dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/2/2026).

Halomoan menyatakan keyakinannya bahwa aparat penegak hukum akan menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional. Ia berharap dugaan penyimpangan, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan keuangan negara, dapat ditangani secara transparan.
Sengketa Penolakan Barang
Menurut Halomoan, sengketa bermula dari penolakan Inalum terhadap suku cadang yang dikirim oleh SSE. Padahal, kata dia, pihak Inalum mengakui bahwa barang tersebut berasal dari pabrikan Meidensha, Jepang akan tetapi Inalum menolak barang dengan alasan tidak tercantumnya merek Meidensha pada fisik suku cadang.
Sehingga, lanjut Halomoan SSE sebagai vendor resmi mempertanyakan dasar penolakan tersebut, karena dinilai tidak didukung penjelasan teknis maupun administratif yang memadai.
Halomoan menjelaskan adanya perbedaan antara dokumen administrasi dan kondisi fisik barang. Dalam kartu inspeksi yang diterbitkan oleh Inalum, suku cadang tersebut tercatat bermerek Meidensha. Namun, pada pemeriksaan fisik, barang hanya mencantumkan keterangan “Made in Japan” dan “Genuine Part” tanpa logo atau merek Meidensha.
“Kartu inspeksi merupakan dokumen resmi penerimaan barang. Jika di dalam dokumen tertulis bermerek Meidensha, maka identitas tersebut seharusnya juga tercantum pada fisik barang,” ujar Halomoan.
Ia menilai ketidaksesuaian antara dokumen dan barang yang diterima tersebut merupakan kejanggalan dalam proses inspeksi dan penerimaan barang. Hal ini, menurutnya, perlu mendapat penjelasan terbuka dari manajemen Inalum.
Klarifikasi Pabrikan
Halomoan juga menyampaikan bahwa pihak SSE telah menerima penjelasan tertulis dari Satuma, selaku pihak yang memiliki keterkaitan produksi dengan Meidensha. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Meidensha telah mengalami perubahan kepemilikan, dan produk yang dikirimkan oleh SSE dinyatakan sebagai produk asli.
Surat klarifikasi tersebut ditandatangani oleh Komiko Kajikawa selaku Presiden/Direktur Penjualan Internasional Satuma pada 1 Maret 2024. Namun, meskipun klarifikasi telah disampaikan, Inalum tetap menolak barang yang dikirim SSE dengan alasan tidak sesuai gambar spesifikasi yang menjadi pedoman internal.
Halomoan mempertanyakan penerbitan purchase order (PO) kepada vendor lain pada Desember 2024 dan Januari 2025, padahal SSE mengaku telah lebih dahulu menyampaikan dokumen dan klarifikasi resmi terkait keaslian produk.
Persoalan Delivery Order
Selain penolakan barang, sengketa juga mencakup tidak diterbitkannya delivery order (DO) kepada SSE. Inalum beralasan bahwa PO telah melewati batas waktu suplai sesuai klausul kontrak sehingga tidak dapat diamandemen.
Halomoan membantah alasan tersebut. Ia menyebut SSE dan Inalum telah menyepakati penjadwalan ulang penyerahan barang dalam rapat koordinasi yang digelar pada 5 Februari 2024 dan 20 Maret 2024, berdasarkan undangan resmi dari manajemen Inalum.
Rapat tersebut dihadiri perwakilan direksi Inalum dalam hal ini GM Logistik PT Inalum, Bambang Heru Prayoga dan GM Pengadaan Barang PT Inalum, Jevi Amri beserta perwakilan direksi Inalum, Poltak Pesta O. Marpaung, bersama tim terkait, serta dituangkan dalam notulen rapat dan daftar hadir yang ditandatangani kedua belah pihak. Dalam kesepakatan tersebut disebutkan bahwa pembatalan PO hanya akan dilakukan apabila SSE tidak dapat memenuhi jadwal baru.
“Seluruh barang telah kami serahkan lebih awal dari jadwal yang disepakati. Namun DO tetap tidak diterbitkan dengan alasan PO telah melewati batas waktu,” kata Halomoan.
Ia menilai sikap tersebut mencerminkan inkonsistensi dalam penerapan kesepakatan internal yang telah dibuat bersama.
Halomoan menjelaskan setiap barang yang masuk ke area Inalum wajib dilengkapi kartu inspeksi yang dicetak oleh Inalum sesuai dengan Merek barang yang dikirimkan maka sesuai Merek yang tertera di barangnya yang diterima akan mencetak kartu Inalum dengan memuat sembilan informasi utama, antara lain nama barang, merek, nomor kontrak, nama vendor, jumlah barang, nomor material, serta status penerimaan barang.
“Status ‘ok’ berarti barang diterima, sedangkan ‘reject’ berarti ditolak,” namun herannya dibarang sama sekali tidak tertera Merek Meidensha seharusnya kartu Inspeksi yang dicetak Inalum mesti sesuai apa yang tertera di barang yang diterima.
“Logika pengetahuan umum apa yang diterima barang nya yang seharusnya untuk pedoman mencetak kartu Inspeksi seperti keadaan ini sangat beda dimana barang yang diterima tidak tertera Merk Meidensha namun kartu Inspeksi tertera Merek Meidensha koq bisa Inalum bisa melakukan seperti kesengajaan,” kata Halomoan.
Pengaduan ke KPK dan Kementerian BUMN
Atas persoalan tersebut, SSE mengirimkan surat pengaduan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menembuskannya ke Kementerian BUMN. SSE juga menyatakan adanya dorongan dari sejumlah aktivis antikorupsi di Sumatera Utara agar aparat penegak hukum mengkaji tata kelola pengadaan di Inalum secara menyeluruh.
Sejumlah pihak menilai sengketa ini mencerminkan potensi maladministrasi, salah satu nya disampaikan oleh Relawan Corruption Watch (RCW) Sumatera Utara yang secara tegas menyampaikan akibat inkonsistensi kebijakan internal serta lemahnya kepastian hukum bagi mitra kerja BUMN. SSE meminta Kementerian BUMN memfasilitasi penyelesaian sengketa secara adil dan profesional.
Halomoan menegaskan pihaknya tetap mengedepankan penyelesaian administratif dan dialog terbuka. “Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara transparan dan berkeadilan, sejalan dengan nilai AKHLAK yang menjadi pedoman BUMN,” ujar Halomoan.
Ia juga berharap pemerintah melalui Kementerian BUMN dapat berperan sebagai fasilitator penyelesaian sengketa secara nonlitigasi guna menjaga kepercayaan dunia usaha terhadap BUMN strategis nasional.(rel)






