Hukum

Kejaksaan dan Polri Teken MoU Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

303
×

Kejaksaan dan Polri Teken MoU Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, Menarapos.id — Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, menghadiri penandatanganan nota kesepahaman antara Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia terkait pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

Penandatanganan berlangsung di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 16 Desember 2025. Acara ini dihadiri Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Ketua Komisi III DPR RI, jajaran Jaksa Agung Muda, para kepala kejaksaan tinggi dan kepala kepolisian daerah se-Indonesia, perwakilan Kementerian Hukum, serta sejumlah pejabat terkait.

Jaksa Agung dan Kapolri menyampaikan sambutan dalam kegiatan tersebut. Sementara itu, pemaparan materi disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asep N. Mulyana, Guru Besar Hukum Pidana Omar Sharif Hiariej, serta Inspektur Jenderal Polri Victor T. Sihombing.

Harli Siregar mengatakan penandatanganan nota kesepahaman ini menjadi landasan penting untuk menyamakan persepsi dan memperkuat koordinasi antar aparat penegak hukum dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru.

“Jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara harus segera beradaptasi, memahami, dan mengimplementasikan ketentuan KUHP serta KUHAP baru secara profesional,” kata Harli.

Ia juga menegaskan kesiapan aparat kejaksaan di Sumatera Utara untuk berkolaborasi dengan aparat penegak hukum lainnya, khususnya penyidik kepolisian, dalam pelaksanaan aturan pidana yang baru tersebut.(rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *