PANYABUNGAN, Menarapos.id — Kejaksaan Negeri Mandailing Natal menahan AN, Ketua Kelompok Tani SY Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, atas dugaan korupsi Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PSR) Tahun Anggaran 2021. Dugaan korupsi ini disebut menimbulkan kerugian keuangan negara ratusan juta rupiah.
Penahanan terhadap AN merupakan pengembangan penyidikan perkara PSR Mandailing Natal 2021, setelah sebelumnya Kejaksaan menetapkan dua aparatur sipil negara sebagai tersangka.
Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Yos A. Tarigan melalui Kepala Seksi Intelijen Jupri Wandy Banjarnahor mengatakan, AN ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Pidana Khusus menemukan alat bukti yang cukup.
“Penyidik menetapkan AN sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah,” kata Jupri dalam keterangan pers, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Herianto.
Menurut Jupri, dana PSR yang diterima Kelompok Tani SY pada 2021 mencapai Rp 1,99 miliar untuk peremajaan kebun kelapa sawit seluas 66,83 hektare. Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan secara bersama-sama sejak awal kegiatan.
Akibat penyimpangan tersebut, program peremajaan kebun kelapa sawit tidak berjalan sesuai tujuan. Berdasarkan perhitungan ahli, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp 488.467.500.
Sebelum AN, Kejaksaan telah lebih dulu menetapkan FL, mantan Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Mandailing Natal, dan MW, petugas penilai kemajuan fisik kegiatan PSR, sebagai tersangka.
AN ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Panyabungan selama 20 hari terhitung sejak 17 Desember 2025, setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Dalam perkara ini, AN dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidiair Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Herianto menyatakan penyidik akan memfokuskan upaya lanjutan pada pengembalian kerugian keuangan negara. Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi kepada Kejaksaan Negeri Mandailing Natal.(ac)






