Hukum

Kejatisu Benarkan Panggil Ke-4 Anggota DPRD Medan, Wong Belum Terima Surat Dan Salomo Siap Penuhi Panggilan

228
×

Kejatisu Benarkan Panggil Ke-4 Anggota DPRD Medan, Wong Belum Terima Surat Dan Salomo Siap Penuhi Panggilan

Sebarkan artikel ini

MEDAN, Menarapos.id – Tim Penyidik Kejatisu telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Dua Pimpinan bersama Dua Anggota Komisi III DPRD Medan, dimana keempat Anggota DPRD Medan tersebut dipanggil Tim Pidsus Kejatisu.

Mengenai kabar ada rencana pemanggilan tersebut, saat dikonfirmasikan kepada pihak Plh Kasi Penkum Kejatisu M Husairi membenarkannya.

“Iya benar keempat Anggota DPRD Medan telah dijadwalkan hadir pada Hari Kamis dan Jumat pada pekan ini,” ucap Husairi sembari menyampaikan bahwa surat pemanggilan untuk keempatnya langsung telah dikirim kepada Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen Tarigan.

Namun, Husairi tidak merinci dalam perkara apa keempat dipanggil oleh penyidik, dimana dalam sambungan telepon selulernya hanya menyebutkan untuk permintaan keterangan dalam proses penyelidikan.

Sementara itu, Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen saat dikonfirmasikan menyampaikan belum menerima surat pemberitahuan pemanggilan terhadap keempatnya karena masih diluar kota dalam kunjungan dinas.

“Saya belum menerima dan membaca isinya perihal pemanggilan terhadap Ketua, sekretaris dan dua Anggota Komisi III DPRD Medan, karena masih diluar kota,” ucapnya.

Terpisah Ketua Komisi III DPRD Medan Salomo yang dikonfirmasi melalui via Whatsapp membenarkan bahwa ia telah menerima surat panggilan dari Kejatisu.

“Ya kami baru dapat surat hari ini soal memintai keterangan..saya akan menghargai panggilan kejatisu,” tulisnya.

Begitu juga saat dikonfirmasikan, selain kepada dirinya selaku Ketua, Salomo juga membenarkan pemanggilan ditujukan kepada Sekretaris dan Dua Anggota Komisi III DPRD Medan tersebut.

Ia pun kembali menulis dalam pesan whatsapp nya “Yah setau saya jadwal kami ada yg beda”.

Dari informasi yang diperoleh Wartawan pemanggilan itu tertuang dalam surat resmi Kejati Sumut Nomor B-1084/L.2.5/Fd.2/08/2025 tertanggal 14 Agustus 2025, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Medan.

Dalam surat itu disebutkan, pemanggilan dilakukan sebagai tindak lanjut penyelidikan dugaan pemerasan yang dilakukan sejumlah anggota DPRD Kota Medan saat melakukan kunjungan kerja terkait masalah perizinan usaha di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan.

Adapun nama-nama anggota DPRD Kota Medan yang dipanggil Kejati Sumut yaitu:
DRS (Anggota DPRD Kota Medan Komisi III), GL (Anggota DPRD Kota Medan Komisi III), EA (Anggota DPRD Kota Medan Komisi III) dan STRP (Anggota DPRD Kota Medan Komisi III)

Kejati Sumut meminta agar para anggota dewan tersebut hadir untuk memberikan keterangan sekaligus membawa dokumen-dokumen terkait.

“Sehubungan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Medan terhadap beberapa Pengusaha Mikro di Kota Medan dengan alasan kelengkapan perizinan berusaha dan pajak,” demikian tertulis dalam surat panggilan tersebut.(nett)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *