MEDAN, Menarapos.id — Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggeledah dua kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Medan, Kamis, 9 April 2026. Penggeledahan ini terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan tanah proyek jalan tol Medan–Binjai Seksi I, II, dan III.
Proyek sepanjang 25,441 kilometer tersebut dikerjakan pada tahun anggaran 2016 dengan nilai mencapai Rp1,17 triliun.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan penggeledahan dilakukan setelah penyidik mengantongi izin dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.
Dua lokasi yang digeledah adalah Kantor BPN Provinsi Sumatera Utara di Jalan Brigjen Katamso dan Kantor Pertanahan Kota Medan di Jalan STM, Kelurahan Sutirejo.
Di kantor BPN provinsi, penyidik memeriksa sejumlah ruang kerja, termasuk ruang Kepala Bidang Pengadaan Tanah, ruang staf, serta gudang arsip yang menyimpan dokumen pengadaan lahan. Sementara di kantor pertanahan kota, pemeriksaan difokuskan pada sejumlah dokumen terkait proses administrasi pertanahan.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang kini tengah dianalisis untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan tanah.
“Jika ditemukan keterkaitan dengan tindak pidana, akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” kata Rizaldi.
Penggeledahan dimulai sejak pukul 09.30 WIB dan hingga sore hari penyidik masih bekerja mengumpulkan alat bukti tambahan. Kejati Sumut menyatakan proses penyidikan akan dilakukan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(rel)






