MEDAN, Menarapos.id – Tim Penyidik Pidsus Kejatisu melakukan penggeledahan PTPN 1 Regional 1, BPN Deliserdang dan Perusahaan Properti Terkait dengan penjualan aset atau lahan negara.
Sebagaimana dalam siaran persnya, Kamis (28/08/25), Plh Kasi Penkum Kejatisu M Husairi menuliskan bahwa operasi penggeledahan ini dipimpin Aspidsus Kejatisu Mochamad Jefry bersama tim penyidik Kejatisu.
Penggeledahan tersebut berdasarkan Surat Perintah Geledah dari Kajati Sumatera Utara Nomor.08/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 26 Agustus 2025 serta Surat Ijin atau Penetapan Geledah dari Pengadilan Negeri Medan Nomor.5/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Mdn, tanggal 27 Agustus 2025.
Ini merupakan kelanjutan serangkaian penyelidikan oleh Tim Kejagung atas adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Penjualan Asset PTPN I Regional 1 yang dilakukan oleh PT. Nusa Dua Propertindo (NDP) secara Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land.
Dalam penggeledahan tersebut, Tim Penyidik Pidsus Kejatisu melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah dokumen yang berada diruangan Direksi dan Komisaris PTPN 1 Regional 1.
Selanjutnya tim bergerak menuju ruangan Manager hingga gudang penyimpanan arsip PT Nusa Dua Propertindo (NDP) yang berada di Jalan Medan Tanjung Morawa KM 55.
Masih dalam pengungkapan dugaan pelepasan aset pihak Tim Pidsus Kejatisu juga melakukan penggeledahan ke Kantor BPN Deliserdang, terlihat juga tim membawa sejumlah dokumen.
Kemudian tim juga mendatangi dan menggeledah ruangan Project Manager/General Manager dan ruangan lain pada PT.Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) yang berada di Tiga Lokasi di Jalan Sultan Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, Jalan Sumarsono Tj Gusta Kecamatan Helvetia, Jalan Medan Percut Sei tuan di Kawasan Sampali Kabupaten Deli Serdang.
Ditambahkan Husairi, bahwa dari hasil kesimpulan sementara penyelidikan oleh Kejagung diduga telah terjadi Perbuatan Melawan Hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi pada kegiatan penjualan asset, dimana dalam proses peralihan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dengan tidak memenuhi terlebih dahulu kewajiban menyerahkan 20% dari luas bidang tanah HGU yang diubah menjadi HGB kepada Negara.
Sehingga bertentangan dengan Pasal 165 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No.18 Tahun 2021, hal ini dimungkinkan atau berpotensi mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara yang cukup besar.
Lanjut Husairi, bahwa diduga terdapat Perbuatan Melawan Hukum dalam proses Pemasaran serta Penjualan Perumahan Citra Land Helvetia, Citra Land Sampali dan Citra Land Tanjung Morawa oleh PT DMKR.
Saat ini tim penyidik pidsus Kejati Sumut masih melakukan pengembangan sehingga diharapkan akan ada kesimpulan dan akan diinfokan kepada teman teman media terkait nilai total asset yang dijual maupun terkait jumlahnya.(AC)