Hukum

Kejatisu Kembali Terima Pengembalian Rp113 Milyar Dari Penjualan Aset PTPN I Regional 1

513
×

Kejatisu Kembali Terima Pengembalian Rp113 Milyar Dari Penjualan Aset PTPN I Regional 1

Sebarkan artikel ini

MEDAN, Menarapos.id – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP) sebesar Rp113.435.080.000,00.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum, didampingi Aspidsus Mochammad Jefry, SH, MH, Plh Kasi Penkum Indra Ahmadi Hasibuan, SH, MH, Kasidik Arif Kadarman, SH, MH, serta Katim Penyidik Viktor, SH, MH dalam konferensi pers di Hall Kejati Sumut, Senin (24/11/2025).

Sebelumnya, pada 22 Oktober 2025, Penyidik Pidsus Kejati Sumut juga telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp150.000.000.000,00.

“Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh ahli, diperoleh data bahwa kerugian akibat tindak pidana korupsi pada perkara penjualan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land mencapai Rp263.435.080.000,00. Kerugian tersebut timbul karena kewajiban penyerahan 20% bidang lahan HGU yang berubah menjadi HGB tidak dilaksanakan oleh PT NDP. Hal ini terjadi akibat permufakatan jahat antara para tersangka,” papar Kajati Sumut.

Dalam hal ini pihak kejaksaan telah menetapkan empat tersangka yakni Irwan Perangin Angin, Direktur PTPN II Tahun 2020–2023, Iwan Subakti, Direktur PT NDP Tahun 2020–sekarang, Askani, SH, M.H., Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut Tahun 2022–2024 dan Abdul Rahim Lubis, Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang Oktober 2022–2025.

Harli menegaskan, dengan adanya pengembalian dana Rp113,4 miliar pada hari ini, maka seluruh kerugian negara dalam perkara tersebut telah dikembalikan.

“Dengan niat baik PT NDP mengembalikan kerugian negara sebesar Rp113.435.080.000,00, maka kerugian negara akibat tindak pidana korupsi pada penjualan aset PTPN I Regional I telah sepenuhnya dipulihkan kepada negara melalui penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” ujar Harli.

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, menambahkan bahwa penegakan hukum tidak hanya bersifat represif, melainkan juga harus menciptakan keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan.

“Pengembalian kerugian negara merupakan salah satu bentuk upaya penyidik Kejati Sumut untuk menyeimbangkan keadilan dan kemanfaatan, selain tetap menegakkan supremasi hukum dan memberikan efek jera bagi pelaku,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa dalam perkara ini, jaksa sangat mempertimbangkan penegakan hukum yang berkeadilan, termasuk menjamin hak-hak konsumen beritikad baik serta menjaga operasional korporasi tetap berjalan. Di sisi lain, penegakan hukum represif dan pemulihan hak negara tetap harus dilakukan.

“Dengan adanya upaya nyata pengembalian kerugian negara ini, penyidik mengimbau kepada para konsumen perumahan yang telah beritikad baik agar tetap tenang, serta mengingatkan masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh upaya ilegal terkait penguasaan aset yang sedang berperkara,” tambahnya.

Indra menjelaskan bahwa dana pengembalian tersebut telah dititipkan ke Rekening Penampungan Lainnya Kejaksaan RI pada Bank Mandiri Cabang Medan.

“Selanjutnya, uang tersebut akan dilakukan penyitaan oleh penyidik untuk kemudian dititipkan pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan RI,” tutupnya.(rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *