Hukum

Kejatisu Sita Dua Bidang Tanah Terpidana Korupsi Perkara Koneksitas

303
×

Kejatisu Sita Dua Bidang Tanah Terpidana Korupsi Perkara Koneksitas

Sebarkan artikel ini

MEDAN, Menarapos.id — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Bidang Pidana Militer menyita dua bidang tanah dan bangunan milik terpidana korupsi dalam perkara koneksitas. Penyitaan dilakukan di dua lokasi berbeda di Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Dua aset yang disita masing-masing berlokasi di Jalan Bakti II, Desa Sekip, dengan luas 798 meter persegi, serta di Jalan Sudirman Gang Musholla, Kelurahan Lubuk Pakam Pekan, seluas 232 meter persegi.

Asisten Pidana Militer Kejati Sumut, Kolonel TNI Kum Lukas Sambiono, memimpin langsung pelaksanaan sita eksekusi tersebut. Ia mengatakan penyitaan dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 526 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 13 Februari 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam putusan tersebut, terpidana Febrian Morisdiak Bate’e diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,39 miliar. Penyitaan aset dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan eksekusi untuk menutupi kewajiban tersebut.

“Kedua tanah dan bangunan ini akan dilelang, dan hasilnya digunakan untuk pembayaran uang pengganti,” kata Kum Lukas.

Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Hasibuan, mengatakan perkara ini merupakan kasus koneksitas tindak pidana korupsi kegiatan eradikasi lahan perkebunan PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) di Tanjung Kasau, Kabupaten Batubara, pada periode 2019–2020.

Menurut Indra, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp50,44 miliar. Dalam penanganannya, penyidik menetapkan tiga tersangka dari unsur sipil dan militer.

“Perkara ini telah diputus hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung, sehingga jaksa koneksitas melaksanakan eksekusi sesuai putusan pengadilan,” ujarnya.(rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *