Medan, Menarapos.id – Tim Penyidik Kejatisu menahan Mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi (BMBK) Provinsi Sumatera Utara, BP, dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi Kegiatan Peningkatan Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara Kabupaten Samosir, yang merugikan negara senilai Rp.5.131.579.048,27 dari nilai pagu anggaran sebesar Rp.26.820.160.000,- berasal dari APBD TA 2021.
Penahanan terhadap Mantan Kadis BMBK Provinsi Sumatera Utara, BP oleh Tim Penyidik Kejatisu saat dikonfirmasikan kepada Kajati Sumatera Utara, Idianto, SH,MH, melalui Koordinator Bilang Intel Kejatisu, Yos A Tarigan, SH,MH membenarkan adanya penahanan terhadap BP.
“Hari ini Tim Penyidik Kejatisu menahan Mantan Kadis BMBK BP, selain itu ada dua tersangka lain yang turut ditahan dalam perkara tersebut yakni AJT selaku Direktur PT. EPP) dan RMS selaku Kuasa Pengguna Anggaran UPTJJ- Tarutung/ Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas BMBK Provinsi Sumatera Utara,”tegas Yos A Tarigan kepada wartawan dalam siaran persnya Selasa (22/07/24).
Sebagaimana diketahui dalam proses pelaksaannya Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara ada melaksanakan Paket Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Bts. Labuhan Batu Utara Kab. Toba Samosir, dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp. 26.820.160.000,- dari fakta di lapangan ditemukan bahwa tekhnik pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara manual oleh pekerja lapangan PT. EPP atau tidak sesuai dengan spesifikasi tekhnis.
Berdasarkan temuan tersebut terdapat kekurangan volume pekerjaan atau perbedaan antara volume pekerjaan yang di lapangan dengan yang tercantum dalam kontrak sehingga menimbulkan kelebihan bayar sebesar Rp.5.131.579.048,27.
Pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka adalah Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, lanjut mantan Kasi Penkum Kejati Sumut ini, alasan dilakukan penahanan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, Tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 (dua) alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Bts Labuhan Batu Utara Kabupaten Toba Samosir TA. 2021, yang diduga dilakukan oleh tersangka BP (selaku Pengguna Anggaran) dan tersangka AJT (selaku Direktur PT. EPP).
“Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan mempercepat proses penyidikan. Dan dalam perkara ini tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” tandasnya.
Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 22 Juli 2024 sampai dengan 10 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan. Sementara untuk tersangka RMS sedang menjalani hukuman dalam perkara lain.(aac)