Hukum

Kejatisu Tahan Direktur Pelaksana Inalum Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium

295
×

Kejatisu Tahan Direktur Pelaksana Inalum Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium

Sebarkan artikel ini

MEDAN, Menarapos.id — Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi penjualan aluminium alloy oleh PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum). Tersangka berinisial O.A.K, Direktur Pelaksana Inalum periode 2019–2021, resmi ditahan pada Senin, 22 Desember 2025.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan atas kasus penjualan aluminium alloy Inalum kepada PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PASU) pada 2019 yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebelumnya, pada 17 Desember 2025, penyidik telah menahan dua tersangka lain berinisial DS dan JS.

Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, mengatakan penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan O.A.K sebagai tersangka. Ia diduga bersama-sama dengan DS dan JS melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengubah skema pembayaran penjualan aluminium.

“Skema pembayaran yang semula wajib dilakukan secara tunai dan SKBDN diubah menjadi Documents Against Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari,” ujar Indra dalam keterangan persnya.

Perubahan skema tersebut diduga menyebabkan PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang telah dikirim Inalum. Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar 8 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp133,49 miliar. Namun, nilai pasti kerugian negara masih dalam proses penghitungan.

Atas perbuatannya, O.A.K disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, penyidik menahan O.A.K selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Kelas IA Tanjung Gusta Medan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-31/L.2/Fd.2/12/2025 tertanggal 22 Desember 2025.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan. Penyidik membuka kemungkinan penetapan tersangka baru apabila ditemukan keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi.(AC/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *