Hukum

Kejatisu Tangkap Selamat Ang DPO kejari Medan di Tanjung Balai

286
×

Kejatisu Tangkap Selamat Ang DPO kejari Medan di Tanjung Balai

Sebarkan artikel ini
Teks : Selamat Ang Terpidana Perkara Penipuan Ratusan Juta DPO Kejari Medan saat digiring ke Kantor Kejatisu seusai Tim Tabur menangkapnya di Tanjung balai. (ist)

MEDAN, Menarapos.id – Tim Tabur Kejati Sumatera berhasil mengamankan Selamat Ang Terpidana perkara penipuan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) semenjak keluarnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung Nomor 507K/Pid/2021 yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Medan selaku eksekutor.

Dalam keterangan persnya, Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar melalui Plh Kasi Penerangan Hukum M.Husairi membenarkan penangkapan terhadap Selamat Ang.

Semenjak adanya putusan Kasasi yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan di Tahun 2020 yang menghukum selama 2 Tahun Penjara.

Dikatakan Husairi bahwa terpidana ini selama 4 Tahun DPO selalu berpindah lokasi tempat tinggal semenjak Putusan Kasasi dikeluarkan, hingga akhirnya Tim Tabur yang dipimpin Asisten Intelijen Kejatisu Andri Ridwan menangkap DPO Kejari Medan ini saat berada di Jalan HM. Yatim No 18 Lk. IV Kelurahan Karya Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.

Dalam proses penangkapan DPO Kejari Medan, Tim Tabur Kejatisu telah melakukan koordinasi dengan Kejari Tanjung Balai, dimana saat penangkapan berlangsung sekitar pukul 07.00 Wib, terpidana tidak melakukan perlawanan.

Diakhir keterangan persnya, Husairi menyampaikan sebagaimana pesan bapak Kajati melalui Asisten Intelijen Kejatisu Andri Ridwan bahwa upaya pencarian dan pengamanan terhadap buronan tindak pidana pada Kejaksaan akan terus dilakukan kapan dan dimanapun.

Hal ini demi mewujudkan kepastian pada proses hukum itu sendiri, sehingga secara jelas dan tegas kami sampaikan, “tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan”. tegasnya.

Dilihat dari Laman SIPP PN Medan, Perkara ini berawal di Tahun 2018 silam, dimana Selamat Ang menemui Tongariodjo Angkasa dikantor Jalan Sutomo Medan.

Kedatangan Selamat Ang untuk meminjam uang sebesar Rp400 juta untuk membeli kapal, dikarenakan kapalnya tenggelam.

Pada waktu itu, Tongariodjo menyetujui peminjaman dengan jangka waktu pembayaran selama 1 tahun. Dan uang diberikan kepada Selamat Ang dalam tiga tahap yakni pada 20 Juli 2018 sebesar Rp200 juta, 27 Juli 2018 sebesar Rp100 Juta, dan 30 Juli sebesar Rp100 juta, dimana pemberian uang tersebut melalui transfer ke rekening BCA atas nama Selamat Ang.

Namun pembayaran hingga akhir Juni 2019, hanya membayarkan Rp84 juta hingga sisa Rp316 Juta, atas itu Tongariodjo melalui kantor hukum Jasatama Advocate Lawyer Legal Consultant melayangkan somasi dua kali kepada Selamat Ang hingga melaporkan ke Polrestabes Medan.(AC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *