Medan, Menarapos.id – Kepala MAN Sidoarjo, Abdul Djalil kembali tidak hadir untuk kedua kalinya sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi Dana BOS dan Komite Sekolah di MAN Binjai.
Persidangan yang dihadiri para terdakwa diantaranya, Mantan Kepala MAN Binjai Evi Zulinda Purba bersama Mantan Bendahara MAN Kota Binjai, Nana Farida, Mantan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) pada MAN Kota Binjai, Teddy Rahadian, Supervisor pada PT. Grafindo, Nurul Khair, Direktur CV. Azzam, Suhardi Amry dan Direktur CV. Setia Abadi, Aqlil Sani bersama penasehat hukum dan penuntut umum dari Kejari Binjai.
Dalam persidangan tersebut Penuntut Umum Kejari Binjai mengajukan surat balasan dari Kepala MAN Sidoarjo agar kesaksian yang telah disumpah untuk dibacakan dalam persidangan.
“Yang Mulia, saksi tidak bisa hadir dikarenakan tugas sebagai Kepala MAN Sidoarjo dan Penyelenggara Pondok Pesantren. Selain itu jarak tempuh Sidoarjo – Medan sangat jauh, sehingga saksi bermohon kesaksiannya dibacakan karena telah di sumpah,” ucap Lidya kepada Majelis Hakim yang diketuai Nazir, SH.
Kemudian majelis hakim, menanyakan kepada para terdakwa yang hadir didampingi Penasehat Hukumnya.
“Bagaimana para terdakwa Evi, Nana dan Teddy apakah mereka menerima kesaksian dari Kepala MAN Sidoarjo dibacakan?, menjawab itu Irfan Fadila Mawi dan Nasiruddin setelah berkonsultasi dengan Evi menolak untuk dibacakan dan begitu juga dengan kedua terdakwa lainnya karena ini menyangkut penanganan perjalanan dinas ke MAN Sidoarjo yang menggunakan dana Bos.
“Yang Mulia kami bermohon agar saksi tetap dihadirkan,” ucap Irfan.
Dalam persidangan tersebut, Irfan bermohon kepada majelis hakim agar dalam perkara ini para terdakwa ditangguhkan karena sampai sekarang ini kerugian negara dalam penggunaan Dana Bos pada 2020, 2021, dan 2022 belum jelas karena tidak ada rincian.
Sedangkan untuk dana Komite senilai Rp275 juta yang dipergunakan dari kesaksian pengurus Komite MAN Binjai yang dihadirkan menyatakan ikhlas karena itu dilakukan melalui rapat Komite.
“Mohon mulia permohonan penangguhan penahanan terhadap Evi dikabulkan dan dibebaskan sebab tidak ada bukti kerugian negara yang dihadirkan penuntut umumnya,”ujarnya.
Menyahuti permintaan terdakwa, majelis hakim memerintahkan jaksa untuk menghadirkan saksi dari Kepala MAN Sidoarjo, dan bila tidak hadir juga, majelis hakim meminta penuntut umum dan penasehat hukum pada persidangan untuk menghadirkan ahli.
Selain itu majelis hakim menunda proses persidangan hingga dua pekan dikarenakan salah satu majelis ada yang cuti. Dan memerintahkan kepada Jaksa untuk tetap melayangkan panggilan ketiga kepada Kepala MAN Sidoarjo tersebut.
Setelah itu majelis hakim menutup persidangan dengan menunda persidangan dua pekan ke depan. (aac)