MEDAN, Menarapos.id – Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen mensosialisasikan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 7 Tahun 2024 tentang perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 mengenai Pengelolaan Persampahan. Kegiatan tersebut yang berlangsung di halaman SD Negeri 060879/060868, Jalan Pendidikan No. 20, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, Sabtu, 13 Desember 2024.
Dalam sosialisasi itu, Wong menyoroti meningkatnya risiko banjir di Kota Medan seiring tingginya curah hujan dalam beberapa waktu terakhir. Ia mengatakan hujan deras yang berlangsung satu hari saja telah menyebabkan genangan di sejumlah wilayah.
“Jika hujan turun dua hingga tiga hari berturut-turut, banjir berpotensi meluas. Saat ini saja sudah ada rumah warga yang terendam,” kata Wong.
Ia menyebut Pemerintah Kota Medan telah menerima peringatan dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terkait potensi hujan lebat. Wong meminta seluruh jajaran pemerintahan hingga tingkat kelurahan aktif menyampaikan peringatan dini kepada warga, terutama yang tinggal di bantaran sungai.
Menurut Wong, ketentuan jarak aman permukiman dari bantaran sungai minimal 25 meter perlu ditegakkan guna mengurangi risiko banjir. Selain faktor alam, ia menilai persoalan sampah juga menjadi penyebab utama terhambatnya aliran air.
“Sampah rumah tangga yang dibuang ke parit dan sungai memperparah kondisi banjir,” ujarnya.
Wong mengingatkan masyarakat untuk mematuhi ketentuan pengelolaan sampah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ia menyebut pelanggar dapat dikenai sanksi pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp10 juta. Sementara bagi badan usaha, ancaman hukuman mencapai enam bulan kurungan dan denda Rp20 juta.
Wong juga menyinggung upaya pengelolaan sampah melalui kerja sama dengan pihak ketiga dan pengembangan bank sampah yang kini terus didorong di Kota Medan. Menurut dia, sebagian sampah masih memiliki nilai ekonomi dan dapat dimanfaatkan melalui bank sampah.
“Pengelolaan sampah yang baik tidak hanya mengurangi volume limbah, tetapi juga memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat,” kata Wong.
Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan Kecamatan Medan Timur, unsur kelurahan, serta Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kota Medan.(rel)







