MEDAN, Menarapos.id – Ribuan warga menghadiri Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang digelar Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen, Minggu (15/2/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Kecamatan Medan Perjuangan, Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Polorina Panjaitan, Lurah Pandau Hilir Efrin HS Hasibuan, perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan Herman Hidayat, perwakilan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan Della Tirbana, Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara, Sutrisno Panggaribuan serta Tenaga Ahli Pimpinan DPRD Kota Medan Zainuddin Lubis.
Dalam pemaparannya, Wong menjelaskan Perda Nomor 3 Tahun 2024 mengatur berbagai bentuk perlindungan dan pengembangan UMKM, mulai dari kemudahan perizinan, bantuan permodalan, pelatihan, hingga fasilitasi pemasaran berbasis digital.
Ia menyebut, pelaku usaha seperti hotel melati, homestay, guest house, rumah kos, rumah makan, warung, hingga penyedia jasa akomodasi jangka pendek dapat mengikuti pengadaan barang dan jasa pemerintah secara elektronik. Pemerintah daerah juga memberikan insentif berupa keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perdesaan dan perkotaan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta retribusi daerah sesuai ketentuan.
“Pemda dapat memberikan bantuan modal bagi usaha mikro dan kecil dalam bentuk uang maupun sarana dan prasarana. Ada juga dukungan riset, pengembangan usaha, bantuan mesin produksi, serta pelatihan kewirausahaan,” ujar Wong.
Ia menambahkan, hibah atau bantuan modal usaha juga disiapkan bagi pelaku UMKM pemula yang memiliki produk inovatif, berpotensi pasar, bernilai komersial, atau berbasis teknologi.
Menurutnya, perkembangan digitalisasi harus dimanfaatkan pelaku UMKM. Banyak pelaku usaha kini beralih ke pemasaran daring melalui platform seperti TikTok dan Instagram karena dinilai lebih efisien dibanding membuka toko fisik.
“Kita melihat tren peralihan ke penjualan online. Ini menjadi peluang sekaligus tantangan. Karena itu, literasi digital penting agar UMKM mampu bersaing,” katanya.
Wong menegaskan Perda Nomor 3 Tahun 2024 telah berlaku sejak diundangkan dan menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam mendorong pertumbuhan UMKM di Kota Medan.
Paparan DPMPTSP
Perwakilan DPMPTSP Kota Medan Herman Hidayat menekankan pentingnya legalitas usaha bagi pelaku UMKM. Ia menyebut perizinan kini dapat diurus secara mandiri melalui sistem Online Single Submission (OSS) melalui laman resmi maupun aplikasi OSS Indonesia.
“Izin usaha menjadi bukti legalitas dan memudahkan akses pembiayaan, kemitraan, hingga pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ujarnya.
Ia menjelaskan sebagian besar perizinan UMKM tidak dipungut biaya. Namun, beberapa izin tertentu tetap berbayar sesuai ketentuan, seperti sertifikasi halal. Meski demikian, tersedia program subsidi atau keringanan biaya bagi pelaku usaha tertentu.
Untuk mempermudah layanan, masyarakat dapat mengurus perizinan di kantor DPMPTSP Kota Medan, Mal Pelayanan Publik, maupun melalui layanan jemput bola di kecamatan. Kelompok usaha beranggotakan lebih dari 20 orang juga dapat mengajukan pendampingan kolektif.
Selain itu, UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun mendapat fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) final 0 persen sesuai regulasi. Sementara omzet di atas Rp500 juta dikenakan PPh final sebesar 0,5 persen setelah dikurangi batas penghasilan tidak kena pajak.
Paparan Dinas Koperasi dan UKM
Perwakilan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan Della Tirbana menyampaikan UMKM memiliki peran strategis dalam pembangunan ekonomi daerah.
Namun, pelaku UMKM masih menghadapi tantangan, seperti persaingan pasar yang ketat, kebutuhan regulasi yang adaptif, serta keterbatasan kapasitas manajemen dan teknologi.
Sebagai bentuk dukungan, dinas rutin menggelar promosi produk lokal melalui pameran, pelatihan dan pendampingan kewirausahaan, serta memfasilitasi pengurusan berbagai rekomendasi dan sertifikasi usaha.
Pemerintah juga mendorong pembentukan dan pengembangan Koperasi Merah Putih untuk memperkuat ekonomi rakyat hingga tingkat kelurahan. Di Kota Medan, Koperasi Merah Putih telah terbentuk di 121 kelurahan.
“Silakan masyarakat bergabung dan aktif menyampaikan aspirasi maupun ide kreatif untuk mendukung penguatan UMKM dan koperasi di Kota Medan,” ujarnya.(ams)






