Medan, Menarapos.id- Komisi 2 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama OPD dan Stakeholder terkait serta Perusahaan dan Masyarakat yang bersangkutan, Selasa (12/09/2023).
Dalam rapat tersebut membahas pengaduan dari masyarakat terhadap Rumah Sakit Imelda, hak normatif dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) oleh PT. Asean International Hotel dan PT. Puteri Eka Maju,
Dalam menjalani tugas dan fungsi sebagai pengawasan dalam Kesejahteraan Rakyat, RDP yang dipimpin oleh Sudari, ini merupakan bentuk mediasi yang dilakukan Komisi 2 DPRD Kota Medan untuk menyelesaikan perkara terkait adanya pengaduan masyarakat atas pelayanan kesehatan dan hak normatif mereka serta perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran AMDAL.
Selama rapat berlangsung, masyarakat yang bersangkutan meminta melalui RDP ini agar mendapatkan solusi terbaik terhadap pelayanan kesehatan dan pihak rumah sakit memberi apresiasi terhadap keluhan masyarakat tersebut, disisi lain masyarakat lainnya memohon agar hak normatif mereka dapat terpenuhi.
AMDAL merupakan suatu regulasi yang dibuat untuk suatu Perusahaan dapat menjalankan operasionalnya tetapi mementingkan dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Melalui RDP ini juga Komisi 2 DPRD Kota Medan meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan agar melakukan pengawasan dengan baik terhadap perusahaan yang terindikasi melakukan perusakan lingkungan.
RDP ini berlangsung di Ruang Rapat Komisi 2 DPRD Kota Medan yang dihadiri oleh Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Dinas Kesehatan Kota Medan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan pihak perusahaan serta masyarakat yang bersangkutan. (aac)