Medan, Menarapos.id – Komisi 4 DPRD Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (24/06/24) dengan sejumlah OPD terkait dengan pengaduan warga terkait permasalahan pencemaran lingkungan, kerusakan insfrastruktur dan bangunan tanpa ijin.
Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Harris Kelana Damanik bersama Anggota Komisi 4 DPRD Medan Edwin Sugesti Nasution, Renville Pendapatan Napitupulu, Dedy Aksyari dan Paul Mei Anton Simanjuntak meminta para OPD bersama unsur kelurahan dan kecamatan menindaklanjuti apa yang dikeluhkan warga.
Dalam RDP Komisi 4 DPRD Medan yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi tersebut, menghadirkan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Dinas Perhubungan Kota Medan, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan. Tak OPD saja yang hadir akan tetap pihak Kecamatan dan kelurahan juga diundang dalam pertemuan tersebut.
Dalam rapat, Harris Kelana pun menanyakan tentang adanya keluhan warga Kelurahan Paya Pasir Kecamatan Medan Marelan atas mobilitas truk semen dari PT Jaya Beton Indoneeia.
“Selain abu yang beterbangan juga mengakibatkan kondisi jalan dengan tonase tinggi menjadi rusak. Untuk itulah kepada Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, SDABMBK Kota Medan harus menindaklanjutinya,” ucap Harris.
Untuk menindaklanjutinya, Harris pun menegaskan bahwa Komisi 4 DPRD Medan segera turun dan melihat langsung ke lapangan terkait pengaduan masyarakat yang mengeluh adanya kebisingan, debu, dan getaran yang membuat warga sekitar perusahaan menjadi tidak nyaman.
“Rapat hari ini sementara kami skor untuk penjadwalan ulang dan akan kita sidak langsung ke lapangan terkait pengaduan masyarakat mengenai permasalahan kebisingan, pencemaran lingkungan, maupun terkait ANDALALIN (Analisis Dampak Lalu Lintas) dari pengangkutan hasil produksi perusahaan,” kata Haris Kelana.
Sementara Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan, Edwin Sugesti Nasution, meminta Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan untuk menindak tegas perusahaan jika terbukti melakukan pencemaran lingkungan, baik sanksi administratif berupa pembekuan dan pencabutan izin, maupun sanksi pidana.
Selain itu, Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan, Renville Pandapotan Napitupulu, Paul Mei Anton Simanjuntak dan Dedy Aksyari Nasution, mengatakan akan mengkaji ulang terkait lokasi perusahaan ini apakah termasuk dalam zona industri atau tidak.
Dalam RDP ini juga dibahas pengaduan masyarakat terkait bangunan yang sudah berdiri di Jalan Jati III, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai namun belum memiliki izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), serta pengaduan masyarakat terkait jalan rusak di Jalan Angsa dan Jalan Madong Lubis, Kelurahan Sei Kera Hilir II, Kecamatan Medan Perjuangan.(aac)