MEDAN, Menarapos.id – Deretan bangunan berdiri hampir rampung di atas lahan milik PT Kereta Api Indonesia di kawasan Jalan Perintis, simpang Jalan Sena, Medan Timur. Rumah kos, kafe, hingga supermarket tumbuh dalam satu hamparan. Sebagian bahkan sudah beroperasi. Namun, di balik dinding yang nyaris selesai, tersimpan persoalan perizinan yang belum terang.
Komisi 4 DPRD Medan menemukan indikasi pelanggaran saat meninjau lokasi. Ketua Komisi, Paul Mei Anton Simanjuntak, menyebut sejumlah bangunan diduga berdiri tanpa izin yang sesuai. “Ada rumah kos, tapi izinnya untuk RTT. Kafe dan supermarket bahkan tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sementara progresnya sudah sekitar 70 persen,” ujarnya di lokasi.
Kunjungan itu dihadiri sejumlah anggota Komisi 4, di antaranya Lailatul Badri dan Jusuf Ginting, bersama Satpol PP Kota Medan serta unsur Kecamatan Medan Timur. Peninjauan ini, kata Paul, merupakan bagian dari fungsi pengawasan legislatif sekaligus menindaklanjuti informasi tayangan media dan temuan LSM Barapaksi.
Indikasi pelanggaran tak hanya pada jenis izin. Komisi juga menyoroti lemahnya pengawasan dari Dinas Perkim Cikataru dan Satpol PP. Bangunan-bangunan tersebut berdiri di atas lahan strategis milik negara, namun luput dari pengendalian sejak awal pembangunan.
Komisi 4 berencana membawa temuan ini ke rapat dengar pendapat (RDP). Sejumlah pihak akan dipanggil, mulai dari lurah, camat, hingga dinas terkait seperti Dinas Perhubungan, Lingkungan Hidup, Perkim Cikataru, dan Satpol PP. “Dari RDP itu nanti akan keluar rekomendasi,” kata Paul.
Tak hanya itu, pihak PT Kereta Api Indonesia dan kontraktor pelaksana pembangunan juga akan dimintai keterangan. DPRD ingin memastikan status kerja sama atas penggunaan lahan—apakah berbentuk kerja sama operasi atau sekadar sewa-menyewa.
Paul menegaskan, evaluasi akan mencakup seluruh bangunan, termasuk yang sudah beroperasi sebagai kafe. Ia mempertanyakan apakah operasional tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, Direktur LSM Barapaksi, Otti Batubara, yang lebih dulu hadir di lokasi, mengaku kecewa karena keterlambatan rombongan DPRD. Meski demikian, ia mendesak agar DPRD merekomendasikan pembongkaran atau penyegelan bangunan. “Bangunan ini masih bermasalah dari sisi perizinan, termasuk KRK,” ujarnya.
Kunjungan lapangan ini merupakan tindak lanjut dari surat resmi DPRD Medan tertanggal 31 Maret 2026. Dalam surat bernomor 400.14.51GI, Ketua DPRD Wong Chun Sen meminta Komisi 4 turun langsung ke lokasi bersama LSM Barapaksi.
Selain soal izin, sorotan juga mengarah pada status lahan. Barapaksi mempertanyakan dasar hukum pemanfaatan lahan milik PT Kereta Api Indonesia tersebut. Hingga kini, belum jelas apakah penggunaan lahan itu sah secara administratif atau justru membuka celah pelanggaran yang lebih besar.(Ree)






