Indeks

Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara Umumkan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur

179
×

Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara Umumkan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur

Sebarkan artikel ini
Bagian atas Pengumunan Resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara terkait pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, Medan, 24 Agustus 2024. (Menarapos.id).
Bagian atas Pengumunan Resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara terkait pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, Medan, 24 Agustus 2024. (Menarapos.id).

Medan, menarapos.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara mengeluarkan pengumuman resmi yang dikutip dari Informasi berupa Dokumen pdf dari Media Center KPU Sumut terkait pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, Medan, 24 Agustus 2024.

Pengumuman ini berdasarkan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 mengenai Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Jadwal dan Tempat Pendaftaran

Pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara akan dilaksanakan pada :

Hari/Tanggal: Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Rabu, 28 Agustus 2024

Waktu: Pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB

Hari/Tanggal: Kamis, 29 Agustus 2024
Waktu: Pukul 08.00 WIB hingga 23.59 WIB
Tempat: Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara
Syarat Minimal Dukungan Suara

Berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 134 Tahun 2024, partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengajukan pasangan calon harus memenuhi syarat minimal dukungan sebanyak 551.355 (lima ratus lima puluh satu ribu tiga ratus lima puluh lima) suara sah.

Persyaratan Calon

Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:

Kewarganegaraan: Warga negara Indonesia yang tidak memiliki kewarganegaraan lain.
Kualifikasi Pribadi:

Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.

Berusia minimal 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon.

Mampu secara jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan.

Kualifikasi Hukum:

Tidak pernah terpidana berdasarkan putusan pengadilan dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali terpidana kealpaan atau tindak pidana politik, dengan syarat telah melewati 5 tahun setelah menjalani hukuman.

Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan.

Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian.

Menyerahkan daftar kekayaan pribadi.
Tidak sedang memiliki tanggungan utang yang merugikan keuangan negara.

Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan.

Memiliki nomor pokok wajib pajak dan laporan pajak pribadi.

Belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, atau Wakil Walikota selama dua masa jabatan untuk posisi yang sama.

Belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk Calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Walikota di daerah yang sama.

Harus berhenti dari jabatan jika mencalonkan diri di daerah lain.

Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat Walikota.
Menyatakan secara tertulis pengunduran diri dari posisi sebagai anggota DPR, DPD, DPRD, TNI, Polri, Aparatur Sipil Negara, atau Kepala Desa.

Berhenti dari jabatan di badan usaha milik negara atau daerah sejak ditetapkan sebagai calon.

Persyaratan Tambahan

Selain persyaratan di atas, calon juga harus:

Bukan mantan terpidana bandar narkoba atau terpidana kejahatan seksual terhadap anak.

Berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, Bawaslu, atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 hari sebelum pendaftaran.

Melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian jika berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara.

Mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD jika belum dilantik.

Proses Akses Silon

Partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mendaftar harus mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Provinsi Sumatera Utara.

Permohonan dapat dilakukan dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon dan formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK yang ditandatangani serta disertai surat penunjukan petugas penghubung. Formulir dapat diunduh melalui link bit.ly/PERMOHONANAKSESSILONPASLON.

Layanan Bantuan

KPU Provinsi Sumatera Utara menyediakan layanan helpdesk untuk informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran dan akses Silon. Kontak dapat dilakukan melalui:

Email: tekmaskpusumut@gmail.com

Nomor WhatsApp : 082165568388

Alamat Kantor : Jl. Perintis Kemerdekaan No. 35, Medan.

Pengumuman ini dikeluarkan di Medan pada tanggal 24 Agustus 2024 dan ditandatangani oleh Agus Arifin sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *