MEDAN, Menarapos.id – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara menandatangani memorandum of understanding (MoU) menyangkut pengawasan pemberitaan dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Penandatanganan MoU berlangsung dalam sebuah acara yang berlangsung di gedung KPU Sumut, sebagaimana yang dikutip di Laman MedSos KPU Sumut, Senin (21/10/24).
Menurut Ketua KPID Sumut Anggia Ramadhan, SE, MSi, kerja sama ini adalah wujud nyata dari komitmen KPID Sumut dalam mewujudkan proses demokrasi yang adil, jujur, dan transparan, khususnya dalam pelaksanaan Pilkada Sumatera Utara 2024.
Disebutkan Anggia, peran media penyiaran sangat penting dalam membentuk opini publik dan memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat. Namun, di sisi lain, media juga dapat menjadi alat kampanye yang tidak sehat apabila tidak diawasi dengan baik.
Oleh karena itu, KPID dan KPU Sumut hari ini sepakat untuk berkolaborasi dalam mengawasi penyiaran berita dan iklan kampanye, sehingga proses demokrasi dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku, ujar Anggia.
“Nota kesepahaman ini akan menjadi dasar bagi kita untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap isi siaran selama masa kampanye, agar tidak terjadi pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat ataupun merusak integritas Pilkada. Kami juga akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan lainnya, termasuk masyarakat, untuk turut berperan aktif dalam pengawasan,” katanya.
Anggia berharap, dengan adanya MoU ini, kita dapat bersama-sama mewujudkan Pilkada yang demokratis, transparan, dan mencerminkan nilai-nilai keadilan.
Selain dengan KPID Sumut, KPU juga menandatangani MoU dengan pihak perguruan tinggi. (nett/Med)