Sipirok, Menarapos.id – Persaingan usaha yang sehat menjadi salah satu indikator keberhasilan dalam menggerakan roda perekonomian di daerah. Berbagai langkah dapat dilakukan Pemerintah Daerah, diantarnya menciptakan pembangunan yang merata bagi masyarakatnya melalui Pengadaan Barang/Jasa.
Hal ini disampaikan secara langsung oleh Bupati Tapsel, Dolly Putra Parlindungan Pasaribu dalam sambutannya saat membuka kegiatan Sosialisasi dengan tema Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha di Aula Kantor Bupati Tapanuli Selatan.
”Hal ini agar menjadi perhatian kita bersama, dalam rangka pembangunan berkelanjutan sebagai upaya mewujudkan visi tapsel yang lebih sehat, lebih cerdas, dan lebih sejahtera. Untuk itu, kami berharap kepada peserta kegiatan ini, bisa menambah wawasan dan pengetahuan, dalam konteks pelaksanaan tugas pokok dan fungsi saudara masing-masing beserta jajarannya” ujar dolly.
Kegiatan yang diinisiasi oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan ini mengundang Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas, Kabid Penegakan Hukum KPPU Kanwil I, Harianto dan Kabid Kajian Advokasi KPPU Kanwil I, Shobi Kurnia sebagai narasumber serta dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), BUMD, UKPBJ dan PPK di Lingkungan Pemkab Tapanuli Selatan.
Materi diawali dengan penjelasan dari Ridho Pamungkas tentang tugas pokok dan kewenangan KPPU dalam mengemban amanat UU No. 5 Tahun 1999 yaitu Penegakan Hukum Persaingan Usaha dan Pemberian Saran dan Pertimbangan kepada Pemerintah.
Disamping itu KPPU juga mengemban tugas sebagai Pengawas Pelaksanaan Kemitraan berdasarkan PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Selanjutnya, Shobi Kurnia memaparkan tentang asesmen kebijakan persaingan yang merupakan tools untuk mengidentifikasi kebijakan yang bersinggungan dengan UU No. 5 Tahun 1999. Dalam memberikan saran dan pertimbangan, KPPU akan melakukan penilaian atas kebijakan berdasarkan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU).
Terakhir, Hardianto menyampaikan materi terkait Modus-modus dan Penyelesaian Kasus Persekongkolan Tender.
Saat paparannya Hardianto menegaskan, bahwa dalam proses tender pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pelaku usaha lain atau pihak lain untuk mengatur pemenang tender, dalam hal ini, pokja dapat dikategorikan sebagai pihak lain.
Ridho sangat mengapresiasi inisiatif Pemkab Tapsel dalam menginternalisasi nilai-nilai persaingan usaha yang sehat di lingkungan pemerintah daerah dan juga antusiasme peserta dalam mendalami persoalan terkait persaingan usaha dan kemitraan.
Beberapa masalah yang mengemuka dalam kegiatan sosialisasi antara lain keikutsertaan BUMD atau BUMDES dalam kegiatan tender pemerintah, pandangan KPPU terkait metode penunjukan langsung, adanya harga di e-Katalog yang lebih tinggi dari harga pasar, peran BUMD dalam mengelola pasar, dampak putusan KPPU dalam pengawasan kemitraan terhadap UMKM serta bagaimana peranan KPPU dalam pengendalian inflasi.
Dalam hal keikutsertaan BUMD dalam pengadaan barang jasa pemerintah, Ridho mewanti-wanti adanya potensi persaingan usaha tidak sehat karena konflik kepentingan. Sedangkan dalam hal penunjukan langsung, meskipun tidak termasuk dalam ranah tender karena tidak adanya persaingan, namun Ridho juga mengingatkan agar tidak terjadi diskriminasi, sepanjang pelaku usaha memenuhi syarat dan kompetensi, maka memiliki kesempatan yang sama untuk ditunjuk.
Adapun terkait harga e-katalog yang lebih tinggi dari harga pasar, Ridho mengatakan bahwa e-katalog bukan satu-satunya cara untuk mendapatkan harga terbaik, sehingga pokja dapat melakukan proses seleksi melalui tender untuk bisa mendapatkan harga yang terbaik.
Dari kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman OPD dalam menjalankan tugas ke depannya guna mendorong iklim persaingan usaha yang sehat di Tapanuli Selatan. (aac)