HeadlinePemerintahan

KPPU Kanwil I Medan Terima Laporan Proyek Lampu Pocong dan Panti Sosial Kota Medan Bernilai Puluhan Milyar

64
×

KPPU Kanwil I Medan Terima Laporan Proyek Lampu Pocong dan Panti Sosial Kota Medan Bernilai Puluhan Milyar

Sebarkan artikel ini
Foto : Ketua KPPU Kanwil I, Ridho Pamungkas didampingi Shobi Kurnia selaku Kabid Kajian dan Advokasi, Hardianto selaku Kabid Penegakan Hukum Kanwil I KPPU Medan saat memberikan keterangan pers, Rabu (06/12/23) (Amsal/Menarapos.id)
Foto : Ketua KPPU Kanwil I, Ridho Pamungkas didampingi Shobi Kurnia selaku Kabid Kajian dan Advokasi, Hardianto selaku Kabid Penegakan Hukum Kanwil I KPPU Medan saat memberikan keterangan pers, Rabu (06/12/23) (Amsal/Menarapos.id)

Medan, Menarapos.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Medan telah menerima laporan dugaan persaingan usaha terkait proyek lampu pocong dan panti sosial Tahap II di Kota Medan.

Hal ini disampaikan Ketua KPPU Kanwil I, Ridho Pamungkas didampingi Shobi Kurnia selaku Kabid Kajian dan Advokasi, Hardianto selaku Kabid Penegakan Hukum Kanwil I KPPU Medan, seusai acara pertemuan silaturahmi dengan awak media, Rabu (06/12/23).

Lebih lanjut Ridho membenarkan telah menerima laporan lampu pocong yang berasal dari APBD 2022 senilai Rp21 Milyar dari total pagu Rp25 Milyar. Dan kini telah mengirimkan surat panggilan serta meminta data dari LPSE.

Untuk Panti sosial, laporannya baru kita terima. Dimana nilai proyek tersebut mencapai Rp53 Milliar dari total nilai pagu Rp 55 Milyar yang berasal dari APBD 2022, dimana lokasinya berada di Kecamatan Medan Tuntungan.

“Jadi laporan proyek panti sosial di Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan penataan ruang Kota Medan sudah kita registrasi,” ujarnya.

Dikatakannya, bahwa proyek lampu pocong telah menjadi perhatian KPPU semenjak awal, dimana tidak tersangkut dalam persaingan usaha.

Hal ini dikarenakan dalam penawaran diikuti hanya satu peserta, namun mengindikasi bahwa ada dugaan pinjam pakai perusahaan.

Dimana peserta satu namun ketika mendaftar dalam penawaran paket pekerjaan diindikasikan menggunakan nama perusahaan lain tapi pekerjanya tetap orang yang sama.

Jadi sebagaimana putusan KPPU biasanya berkaitan dengan persaingan usaha akan tetapi di proyek lampu pocong itu tidak ditemukan karena yang mendaftar, kan hanya satu pelaku usaha sehingga itu yang dimenangkan.

Bila beranjak dari penawaran tender biasanya diikuti lebih dari satu pelaku usaha.

“Sehingga bila diikuti lebih dari satu pelaku usaha tentunya ada penawaran yang diajukan dengan kualitas yang sesuai dengan ketentuan dengan harga yang lebih rendah dari nilai total pagu anggaran,” ucapnya.

Nah pada waktu itu belum ada yang melaporkannya akan tetapi dengan adanya laporan maka kita segera menindaklanjutinya.

Untuk itu, lanjut Ridho mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat undangan kepada Pokja untuk menghadiri panggilan klarifikasi tentang proyek lampu pocong ke KPPU Kanwil I Medan. (aac)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *