MEDAN, Menarapos.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan membuka pendaftaran bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Medan pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
Hal ini dilaksanakan KPU Kota Medan sesuai dengan Surat KPU RI Nomor 1692 tanggal 23 Agustus Tahun 2024.
“Dalam surat KPU RI itu menyebutkan bahwa jumlah syarat dukungan minimal berdasarkan jumlah penduduk yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir, yaitu pemilu tahun 2024,”jelas Ketua Divisi Penyelenggaraan KPU Kota Medan M Taufiqurrohman Munthe, Sabtu (24/08/2024).
Taufiq mengungkapkan bahwa DPT Kota Medan yang tercantum pada Pemilu terakhir berjumlah 1.853.458 pemilih. Sedangkan suara sah 1.179.881.
“Dengan demikian, bagi partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon bupati/wakil bupati dan calon wali kota/wakil wali kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 pemilih syarat minimalnya adalah 6,5 persen dari suara sah pada Pemilu Tahun 2024. Ada pun 6,5 persen dari 1.179.881 adalah 76.693,” ujarnya.
KPU Medan akan melaksanakan Putusan MK sebagaimana yang dimaksud dan akan mensosialisasikan kepada partai politik peserta Pemilu Tahun 2024 mulai Hari Minggu 25 Agustus 2024.
Taufiq menjelaskan bahwa penerimaan pendaftaran calon dilaksanakan di Kantor KPU Kota Medan Jalan Kejaksaan Medan dari tanggal 27 hingga tanggal 29 Agustus 2024.
Untuk pendaftaran pada tanggal 29 Agustus 2024 pendaftaran di buka dari Pukul 08.00 Wib hingga pukul 23.59 Wib.(aac)