PemerintahanTeknologi

KPU dan Bawaslu Medan Ingatkan Taati Aturan Saat Hadiri Undangan Bimtek PKB Kota Medan

41
×

KPU dan Bawaslu Medan Ingatkan Taati Aturan Saat Hadiri Undangan Bimtek PKB Kota Medan

Sebarkan artikel ini
Foto : Ketua PKB Medan, Hamdan Simbolon bersama Komisioner KPU Kota Medan Divisi Sosialisais Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Bobby Niedal Dalimunthe, Ketua Bawaslu Kota Medan, David Reynol serta para Caleg PKB dalam pelaksanaan Bimtek yang berlangsung di Hotel Madani Medan, Sabtu (25/11/23) (Amsal/Menarapos.id)
Foto : Ketua PKB Medan, Hamdan Simbolon bersama Komisioner KPU Kota Medan Divisi Sosialisais Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Bobby Niedal Dalimunthe, Ketua Bawaslu Kota Medan, David Reynol serta para Caleg PKB dalam pelaksanaan Bimtek yang berlangsung di Hotel Madani Medan, Sabtu (25/11/23) (Amsal/Menarapos.id)

Menarapos.id – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Medan melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi para Calon Legislatif (Caleg) Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara dan DPR-RI.

Dalam kegiatan tersebut hadir sebagai narasumber Komisioner KPU Kota Medan Divisi Sosialisais Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Bobby Niedal Dalimunthe, Ketua Bawaslu Kota Medan, David Reynol dan Ketua PKB Kota Medan, Hamdan Simbolon, dimana pelaksanaan Bimtek ini berlangsung diruang Istanbul Room Hotel Madani Medan, Sabtu (25/11/23).

Kepada wartawan Ketua PKB Kota Medan, Hamdan Simbolon mengatakan pelaksanaan Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk pemantapan pada masa kampanye selama 75 hari, yang dimulai pada 28 November 2024, mendatang.

Dengan kegiatan ini agar pengurus dan kader PKB khususnya pada calon legislatif pada masa kampanye nantinya menaati aturan yang telah ditetapkan.

“Karena biar bagaimana pun pembekalan ini dilakukan untuk menjadi contoh tauladan dan merebut hati rakyat,” ujarnya.

Hamdan mengatakan pada Pemilu 2024 ini, PKB sesuai dengan namanya, bangkit dan bangkit mengwujudkan amanah rakyat untuk di DPRD Kota, Provinsi dan DPR-RI.

“Untuk memenangkan dan merebut hati rakyat, maka kita harus taati aturan yang telah ditentukan. Sehingga kita mengundang KPU maupun Bawaslu Medan sebagai narasumber supaya lebih paham apa-apa saja yang diperbolehkan dan apa-apa saja yang tidak boleh,” kata Hamdan.

Senada dengan itu, Komisioner KPU Kota Medan, Bobby mengatakan bahwa dalam Pemilihan Legislatif di Kota Medan sesuai dengan daftar calon tetap tercatat 830 calon Legislatif dari lima daerah pemilihan yang bakal melaksanakan kampanye dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.

“Nah ini sejalan dengan materi Bimtek yang diselenggarakan oleh PKB Kota Medan untuk para calon legislatifnya maka kita memaparkan PKPU No.15 Tahun 2023, tentang kampanye,” ucapnya dimana pemahaman ini juga kita sampaikan kepada partai politik peserta pemilu,”ujarnya.

Dikatakannya bahwa PKB Kota Medan, lanjut Bobby, mengundang KPU maupun Bawaslu Medan sebagai narasumber dalam memberikan pemahaman tentang materi tahapan kampanye yang harus ditaati.

Dikatakannya, bahwa pihak KPU Medan sebelumnya telah mengundang para parpol peserta pemilu untuk menggunakan Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) Pemilu 2024.

Sistem yang berbasis website ini untuk mempermudah seluruh partai politik peserta pemilu melaporkan anggaran dana kampanye termasuk medsos yang digunakan sebagai media kampanye.

“Cukup diupload saja nanti di sistem Sikadeka, begitu juga dengan laporan anggaran dana kampanye,” ungkapnya.

Menurutnya, sistem ini juga menjadi alat bantu untuk mengetahui terkait proses aktifitas kampanye serta kepatuhan terhadap regulasi anggaran pada masa kampanye.

Senada dengan itu, Ketua Bawaslu Medan, David Reynol juga menyampaikan bahwa dengan bimtek memberikan pengetahuan dan manfaat bagi para calon legislatif sehingga mencegah pelanggaran pada masa tahapan kampanye maupun pencoblosan.

“Sama dengan rekan kita dari KPU Medan, bahwa Bawaslu Medan hadir sebagai undangan dari PKB Medan dalam memberikan bimbingan teknis dalam tahapan kampanye,” ujarnya.

Dikatakannya, kedatangan kita sebagai pengawas tentunya menyampaikan apa-apa saja yang boleh dilakukan pada masa kampanye sesuai dengan PKPU No. 15 Tahun 2023.

Ia juga mengimbau kepada seluruh parpol peserta pemilihan legsilatif untuk tidak melakukan pelanggaran baik itu di masa kampanye maupun pada masa pencoblosan.

Artinya kita mengingatkan seluruh partai politik untuk mematuhi ketentuan, dimana ada sanksi pidana pemilu.

Dikatakannya ini sesuai dengan aturan yang berlaku, dimana sebagai pengawas menjalankan fungsinya dan setiap pelanggaran ada sanksinya, jadi dalam hal ini Bawaslu netral tidak ada pro sana maupun pro sini.

Selain itu juga ditegaskannya, bahwa kita memberikan pemaparan atau rambu agar setiap parpol mematuhinya. Dan itu kita beritahukan seluruh pengurus partai politik peserta pemilu.(aac)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *