Politik

KPU Sumut Nyatakan Dua Paslon Gubernur dan Wagub Sumatera Utara Dinyatakan Memenuhi Syarat

47
×

KPU Sumut Nyatakan Dua Paslon Gubernur dan Wagub Sumatera Utara Dinyatakan Memenuhi Syarat

Sebarkan artikel ini
Koordinator Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Sumut Robby Effendy

MEDAN, Menarapos.id – Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara mengeluarkan hasil penelitian berkas dua pasangan bakal calon Gubernur dan wakil Gubernur Sumatera Utara.

“Berkas kedua pasangan dua calon Gubernur dan wakil Gubernur Sumut, yakni Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala serta Bobby Afif Nasution dan Surya dinyatakan lengkap usai KPU Sumut melakukan penelitian berkas calon Gubernur,” kata Koordinator Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Sumut Robby Effendy kepada wartaaan, Selasa (17/09/24).

Usai penelitian berkas calon Gubernur, KPU Sumut membuka masa tanggapan masyarakat pada 15 September hingga 18 September.

“Proses selanjutnya adalah tanggapan masyarakat. Jadi masyarakat bisa memberi tanggapan atas kelengkapan administrasi calon yang sudah diumumkan KPU. Bila ada informasi, masukan yang ingin disampaikan sebelum penetapan calon Gubernur dan wakil Gubernur,” kata Robby.

Sesuai jadwal KPU, penetapan calon Gubernur Sumut dilakukan pada 21 September hingga 22 September.

Setelah itu, KPU mengundi nomor urut calon Gubernur dan dilanjutkan pada masa kampanye.

Pillkada serentak di Sumatera Utara akan memilih calon Gubernur dan juga calon Bupati dan walikota yang dilaksanakan di 33 Kabupaten dan Kota.

Pemungutan suara akan dilaksanakan pada 27 November 2024.

Sebanyak 5 daerah di Sumut akan berhadapan dengan kolom kosong karena hanya diikuti satu pasangan calon Bupati.

Pada pemilihan Gubernur Sumut, Bobby dan Surya diusung oleh 10 partai dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.

Sementara Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala diusung PDIP, Hanura dan partai non kursi, seperti Ummat, PKN, Gelora dan Partai Buruh.(rel/net)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *