Headline

KPU Sumut Pastikan Dua Paslon Maju Dalam Pilgubsu 2024

1063
×

KPU Sumut Pastikan Dua Paslon Maju Dalam Pilgubsu 2024

Sebarkan artikel ini
Foto : Ketua KPU Sumut, Agus Arifin didampingi 6 Komisioner KPU Sumatera Utara saat memberikan keterangan Pers usai menerima pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi yang berpasangan dengan Hasan Basri Sagala. (Amsal)
Foto : Ketua KPU Sumut, Agus Arifin didampingi 6 Komisioner KPU Sumatera Utara saat memberikan keterangan Pers usai menerima pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi yang berpasangan dengan Hasan Basri Sagala. (Amsal)

MEDAN, Menarapos.id – Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara memastikan Pasang Calon Bobby-Surya dan Edy-Hasan maju sebagai peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara periode 2024-2029.

“Pada Hari Ketiga Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, tadi kita telah menerima pendaftaran Edy-Hasan. Sebelumnya pada Hari Kedua Bobby-Surya telah mendaftar ke KPU Sumut,” ucap Ketua KPU Sumatera Utara, Agus Arifin kepada wartawan usai menerima pendaftaran pasangan calon Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala bersama enam Partai Politik pendukungnya, Kamis (29/08/24).

Didampingi Enam Komisioner KPU Sumatera Utara, Agus menegaskan setelah menerima pendaftaran, pada hari ini juga dilakukan pemeriksaan berkas dokumen persyaratan dan peserta pencalonan dinyatakan lengkap.

Lebih lanjut Mantan Aktivis Buruh Sumatera Utara, Agus Arifin juga memaparkan maka untuk tahapan selanjutnya melakukan pemeriksaan kesehatan kepada kedua pasangan calon yakni Bobby-Surya dan Edy-Hasan di RS H Adam Malik.

“Kita sudah memberikan surat pengantar kepada kedua pasangan calon Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara tersebut seusai berkas dokumennya dinyatakan lengkap,” ujarnya.

16 Partai Politik Telah Gunakan Hak Dukungan

Sementara itu Agus menuturkan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, tercatat 16 Partai Politik yang mendukung diantara untuk pasangan Calon Bobby-Surya dan Edy-Hasan. Sedangkan Parpol yang belum memberikan dukungan ada dua partai politik yakni PBB dan Garuda.

“Jadi sesuai ketentuan akumulasi perolehan suara mencukupi sesuai dengan ketentuan minimal 551.355. Dan kita masih menunggu hingga batas waktu ketentuan penutupan pendaftaran hingga pukul 23.59 Wib,” ujarnya.

Namun yang pasti dari pagi hingga menjelang malam, KPU Sumut lanjut Ketua KPU Sumut, Agus Arifin telah menerima pendaftaran dua pasangan calon Bobby-Surya dan Edy-Hasan. (aac)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *