MEDAN, Menarapos.id – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara meminta KPU Kabupaten Madina segera menelaah rekomendasi Bawaslu Madina terhadap pencalonan Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 juncto Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 1536/PL.02.2-SD/05/2024.
“Kita telah memerintahkan Ketua KPU Madina untuk segera menelaah rekomendasi Bawaslu Madina termasuk pemanggilan KPU Madina,” ucap Ketua KPU Sumut Agus Arifin kepada wartawan di sela-sela Acara KPU Sumut Fun RUN yang berlangsung di Lapangan Benteng Medan, Minggu (24/11/24).
Jadi rekomendasi yang dimaksud, lanjut Agus setelah ditemukan bahwa paslon tersebut belum memenuhi syarat (BMS) dan/atau tidak memenuhi syarat (TMS) sebagaimana diatur dalam peraturan KPU terkait pencalonan.
“Nah ini kan ada dua ketentuan yang diberikan sehingga kita serahkan kembali kepada KPU Madina untuk memutuskannya karena itu wewenang mereka karena proses tahapan mulai dari pendaftaran hingga penetapan nomor urut paslon,”ujarnya.
Dalam keterangan persnya Agus memastikan bahwa proses tahapan pemilu termasuk pemilihan suara tetap berjalan di Madina akan tetapi tidak merinci apakah pencalonan Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi apakah ikut setelah keluarnya rekomendasi oleh Bawaslu Madina.
Sebab setelah rekomendasi dikeluarkan oleh Bawaslu, maka KPU Madina mempunyai waktu selama sepekan.
Sebelumnya Bawaslu mengeluarkan surat rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membatalkan pencalonan pasangan calon nomor urut 1 Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi dalam Pilkada Kabupaten Madina 2024.
Komisioner Bawaslu Sumut, Boang Manalu mengatakan rekomendasi itu dikeluarkan Bawaslu Madina tertanggal 22 November 2024.
Dalam rekomendasinya, Bawaslu Madina meminta KPU membatalkan pencalonan Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 juncto Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 1536/PL.02.2-SD/05/2024.
“Rekomendasi ini dikeluarkan setelah ditemukan bahwa paslon tersebut belum memenuhi syarat (BMS) dan/atau tidak memenuhi syarat (TMS) sebagaimana diatur dalam peraturan KPU terkait pencalonan,” ujarnya kepada sejumlah media Sabtu (23/11).
Dalam surat rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu Madina, menyebutkan terhadap Laporan Nomor Register: 008/Reg/LP/PB/Kab/02.17/XI/2024 Terlapor (Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal) diduga melanggar ketentuan Pasal 14 Ayat (2) Huruf i dan Pasal 20 Ayat (2) huruf c Peraturan Umum/ Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Junto Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 1536/PL.02.2-SD/05/2024.
“Bahwa Terlapor diduga melanggar Administratif Pemilihan,” tulisnya.
Surat rekomendasi itu menyatakan terhadap tindakan atau perbuatan terlapor yang menyatakan berkas dokumen (Tanda Terima LHKPN) Calon Bupati Mandailing Natal atas nama Saipullah Nasution memenuhi syarat pada 14 September 2024 sebagai Calon Bupati Kabupaten Madina pada Pilkada Madina Tahun 2024 merupakan pelanggaran administratif pemilihan.
“Hal ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Junto Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 1536/PL.02.2-SD/05/2024,” uraian dalam surat itu.
Oleh karena itu, Bawaslu Madina merekomendasikan kepada Terlapor untuk menyatakan pasangan Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi belum memenuhi syarat dan/atau tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal pada Pilkada Mandailing Natal Tahun 2024.
“Agar Terlapor mengambil langkah dan/ atau tindakan hukum/ administratif sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan rekomendasi ini,” paparnya.(nett/AAC)