Politik

KPU Sumut Sosialisasikan Pendaftaran Calon Kepala Daerah

553
×

KPU Sumut Sosialisasikan Pendaftaran Calon Kepala Daerah

Sebarkan artikel ini
Foto : Kadiv Teknis Penyelenggara Komisioner KPU Sumut, Raja Ahab Damanik saat memberikan keterangan pers di Hotel Aston Medan. (ist/Menarapos.id)
Foto : Kadiv Teknis Penyelenggara Komisioner KPU Sumut, Raja Ahab Damanik saat memberikan keterangan pers di Hotel Aston Medan. (ist/Menarapos.id)

Medan, Menarapos.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara memulai tahap penting dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2024 dengan membuka pendaftaran bagi bakal pasangan calon. Proses pendaftaran akan dimulai pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.

Kadiv Teknis Penyelenggara Komisioner KPU Sumut, Raja Ahab Damanik, menjelaskan bahwa pengumuman terkait pendaftaran calon akan dilakukan mulai tanggal 24 hingga 26 Agustus 2024 di seluruh kabupaten dan kota di Sumatera Utara.

“Pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur dapat dilakukan oleh partai politik maupun gabungan partai politik, sementara untuk jalur perseorangan di tingkat provinsi Sumut dipastikan tidak ada,” ujarnya dalam kegiatan Sosialisasi Tahapan Pencalonan pada Pemilihan Gubernur dam Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pemilihan Serentak Tahum 2024, di Hotel Aston Medan, Jumat (23/8).

Terkait dengan proses selanjutnya, pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon akan dilakukan di RS Haji Adam Malik. Pemeriksaan ini diperuntukkan bagi pasangan calon yang dokumen pencalonannya telah diverifikasi dan dinyatakan lengkap oleh KPU.

“Tahap ini akan berlangsung dari tanggal 27 Agustus hingga 2 September 2024,” sebut Raja.

Raja Ahab juga menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah aturan mengenai partai politik yang berhak mengusung calon. Namun, KPU Sumut masih menunggu perubahan resmi dari KPU RI untuk menerapkan putusan tersebut dalam pemilihan di Sumut.

“Kami masih menunggu arahan dari KPU RI, kami tidak bisa menerapkan putusan MK secara langsung,” jelasnya.

Proses administrasi, termasuk penelitian dokumen dan perbaikan persyaratan, akan berlangsung hingga pertengahan September. Penetapan pasangan calon yang lolos verifikasi akan diumumkan pada 22 September 2024, dilanjutkan dengan pengundian nomor urut pada 23 September 2024, sebelum masa kampanye dimulai pada tanggal 25 September 2024.

KPU Sumut juga menghimbau masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses ini, terutama dengan memberikan tanggapan terhadap calon-calon yang diajukan, demi memastikan kelancaran dan transparansi pemilihan.(aac)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *