Deli Serdang, Menarapos.id – Dianggap tidak memenuhi prosedur untuk pengukuran ulang dan pengembalian batas tanah milik Susiwaty no SHM 59 yang diperoleh dari hasil prosedur lelang dari Bank BRI Cabang Lubuk Pakam melalui badan lelang negara, Kuasa Hukum Susiwaty meminta BPN Lubuk Pakam untuk mengundang ulang pihak kelurahan terkait sebagai penunjuk dalam pengembalian batas sesuai data yang ada di kelurahan.
Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum Susiwaty, Khilda Handayani, SH., MH saat ditemui wartawan di Jalan Sutomo, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (10/1/2024), pada pengukuran ulang dan pengembalian batas tanah milik Susiwaty yang dihadiri 3 orang tim BPN Deli Serdang serta Kuasa Hukum SHM No. 84 namun tidak dihadiri dari Kelurahan Lubuk Pakam dan pihak Bank Bri.
Khilda menerangkan bahwa sebelumnya pada tanggal 15 Desember tahun 2023 kemarin, kliennya Susilawaty telah mengajukan permohonan untuk dilakukan pengukuran ulang dan pengembalian batas ke Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Deli Serdang hari ini, dan permohonan itu juga diketahui oleh Kelurahan Lubuk Pakam I-II, ternyata ditanggapi dengan baik oleh BPN dengan mrngeluarkan surat undangan pada bapak lurah Kelurahan Lubuk Pakam I-II dan pemohon (Susiwaty) tanggal 22 Desember tahun 2023.
“Akan tetapi pengukuran ulang dan pengembalian batas yang dijadwalkan pada tanggal 22 Desember 2023 tersebut tidak terlaksana, karena undangan diterima oleh pemohon dan pihak kelurahan di tanggal yg sama dengan jadwal pengukuran ulang. Sehingga ditindaklanjuti pada hari ini tanggal 10 Januari 2024, akan tetapi dengan undangan yang lama, yang tanggal 22 Desember sebelumnya, pihak kelurahan Lubuk Pakam I-II pun telah kami konfirmasi baik Kepling maupun Kasi Trantib bahwa mereka tidak menerima undangan tersebut,” terang Khilda.
Lanjut kata Khilda, tanpa adanya surat tugas dari lurah tentunya mereka tidak berani mendampingi maupun mengembalikan, menunjuk batasnya, sesuai dengan administrasi yang ada di Kelurahan.
“Sehingga pada hari ini kami sampaikan kepada petugas dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Deli Serdang, agar memenuhi prosedur pengukuran tersebut, karena pengembalian batas ini ditunjuk Langsung oleh pihak kelurahan, dan BPN lah yang mengambil titik koordinat atas penunjukan tersebut akan tetapi karena pihak BPN belum menyampaikan undangan terbaru kepada bapak Lurah Kelurahan Lubuk Pakam I-II maka kegiatan pengukuran ulang dan pengembalian batas tersebut di jadwal ulang,” lanjutnya.
Mengenai plang sita, Khilda mengungkapkan sewaktu di lapangan terjadi miskomunikasi sedikit dengan pihak pelapor yang kebetulan memang berada di sebelah rumah yang dimohonkan pengukuran ulang.
“Mereka juga telah memohon juga agar dilakukan pengukuran ulang kembali dan pengambilan batas, mereka intinya keberatan kenapa plang sita itu turun, maka kami update kembali perkembangan perkara Nomor LP/2242/XII/2022/SPKT/POLDA SUMUT tertanggal 19 Desember 2022 ini,” ungkap Khilda.
“Kenapa plang sita itu bisa diturunkan karena kami menerima surat dari bapak direktur kriminal khusus Polda Sumut tertanggal 12 Desember 2023 yang isinya antara lain memerintahkan subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus Polda Sumut untuk menurunkan plang penyitaan terhadap objek perkara yang saat ini dilakukan penyitaan,” lanjutnya.
Khilda mengatakan telah bermohon kepada Kasubdit Fismondev untuk menurunkan plang sita tersebut pada tanggal 15 Desember, akan tetapi tidak menerima jawaban.
“Dan kita juga tidak menerima larangan untuk menurunkan sampai dengan saat ini, sehingga klien kami berpendapat untuk menurunkan itu, karena plang sita ini sangat mengganggu usaha klien kami, jadi setiap orang yang datang ingin membeli di toko mau beli mau beli ini mau beli itu tetap bertanya kenapa Ada masalah apa, jadi karena hal ini dipandang mengganggu dalam berusaha maka itu turunkan, jadi dasarnya itu karena ada surat pemberitahuan perkembangan penanganan Dumas SP3D dari bapak Dirkrimsus Polda Sumut,” keluh Khilda.
Diketahui rumah tersebut diperoleh dari proses lelang yang dilakukan oleh badan Lelang Negara yaitu KPKNL Kota Medan, dan pemohon lelang adalah PT Bank BRI cabang Lubuk Pakam, jadi dilelang SHM 59 dan salah satu dari peserta lelang itu adalah Susiwaty dan dinyatakan sebagai pemenang lelang.
“Jadi ini berdasarkan prosedur lelang sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, demikian pula dalam hal eksekusi dan pengosongan semua dilakukan dengan penetapan pengadilan dan pengosongan juga dilakukan dengan penetapan pengadilan, pengadilan Lubuk Pakam,” terangnya.
Dijelaskannya, kalau ada pihak-pihak yang keberatan, sebenarnya yang terlapor dalam LP laporan polisi di Ditreskrimsus Polda Sumut itu adalah pihak PT Bank BRI cabang Lubuk Pakam sendiri bukan klien kami Susiwaty, dalam hal ini klien kami ini kan sebagai korban, prosedur lelang dijalankan, sudah dibayar, sudah balik nama, PBB juga sudah dibayarkan, pajak terutang dari debitur yang lalu yaitu almarhum Bapak Sultan Buyung Enek selama 13 tahun juga klien kita yang bayar,” tambahnya.
Khilda menjelaskan status kliennya adalah sebagai pembeli yang beritikad baik, semua prosedur, administrasi jual beli itu dilaksanakan telah dipenuhi, akan tetapi atas tindakan dari PT Bank BRI mengakibatkan disitanya rumah kliennya dan diletakkan plang sita oleh penyidik Subdit 2 Fismondev.
Atas dasar itulah dirinya memohon gelar khusus pada Dirkrimsus agar memeriksa perkara ini kembali sehingga dihasilkan lah untuk menurunkan plang tersebut.
“Tentunya pelapor yang merasa dirugikan atau keberatan dengan hal ini, saya rasa kalau memang Ingin berkomunikasi dengan klien kami Susiwaty, karena kebetulan tempatnya bertetanggaan nih, bisa datang langsung atau bertanya langsung ke penyidik yang memeriksa perkara ini,” tandas Khilda.
Sementara itu Susiwaty menyampaikan kekecewaannya kepada pihak BRI.
“Karena tadikan Lurah nggak datang, pihak BRI pun nggak datang, aku kan belinya dari mereka, seharusnya kan mereka hadir, pihak lurah hadirkan untuk penghunjuk titik koordinat pengambilan batas,” keluhnya.
Sementara suami Susiwaty, Aan mengungkapkan nomor handphonenya diblokir.
“Kami kan beli dari BRI, nih Bank BRI terkesan seperti tidak bertanggung jawab,” sambungnya.
Sementara itu saat Awak Media mendatangi Gedung Menara BRI merupakan Kantor Wilayah BRI untuk konfirmasi, Kamis (11/01/24).
Sesampai di BRI, para awak media melakukan konfirmasi terkait permasalahan adanya klaim kepada pihak Susiwaty selaku pemenang lelang rumah toko (Ruko) di Jalan Sutomo Lubuk Pakam. Inti mereka mengatakan bahwa lelang yang mereka menangkan itu tidak sesuai atau salah objek.
Kemudian direspon pihak Security yang bertugas di Lobby agar awak media naik ke Lantai V, kemudian disambut oleh Security penjaga Lantai V bernama Nugraha DS.
Kemudian awak media pun menyampaikan untuk melakukan konfirmasi kepada Bagian Legal Kanwil BRI Sumut, Desiandi. Dimana sebelum Arif selaku Legal di Kantor Cabang BRI Lubuk Pakam menyarankan kepada awak media untuk langsung ke Kanwil BRI Sumut yang berada di Gedung Menara BRI di Jalan Putri Hijau Medan.
Setelah menunggu hampir selama satu jam, Nugraha yang menemui Desiandi mengatakan pihak Kantor Cabang BRI Lubuk Pakam belum mengetahuinya.
Masih menurut Nugraha bahwa Arif telah bertugas di Kantor Cabang BRI Jalan Thamrin Medan, dimana sebelumnya di Kantor Cabang BRI Lubuk Pakam.
Sesuai dengan arahan Desiandi maupun Survisior Doni yang merupakan atasan Nugraha agar meminta awak media langsung ke Kantor Cabang BRI Lubuk Pakam.(rel)