Medan, Menarapos.id – Pelaksanaan Sosperda yang dilaksanakan Anggota DPRD Medan, Wong Chun Sen Tarigan dikawasan Jalan Pukat IV, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung di ‘banjiri’ peserta, Sabtu (16/12/23).
Antusias warga tersebut ingin mengikuti pelaksanaan Sosperda No.4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, selain ingin bertatap muka langsung dengan wakil rakyat asal dapil 3 Kota Medan juga untuk mengetahui hak hak mereka dalam hal kesehatan.
Kegiatan Sosperda ini dihadiri Camat Medan Tembung yang diwakilkan oleh Kasi Kesos Kecamatan Medan Tembung, pengurus Pandawa Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung, Pengurus PDI Perjuangan Kelurahan Bantan, pengurus PPM Kecamatan Medan Tembung beserta tokoh masyarakat serta tamu undangan lainnya.
Pada kata sambutan pembukaannya, Kasi Kesos Kecamatan Medan Tembung mengucapkan terimakasih kepada anggota DPRD Kota Medan, Drs Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B yang telah melaksanakan Sosperda dengan mengundang warga kelurahan Bantan.
Dijelaskan lagi, pemko Medan telah memiliki program peningkatan pelayanan kesehatan dengan mengeluarkan program Universal Health Coverage (UHC) dan Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) dimana warga tidak memiliki kartu BPJS Kesehatan sudah dapat berobat ke rumah sakit dan puskesmas dengan hanya membawa KTP penduduk Medan.
“Jadi meskipun kita belum memiliki BPJS Kesehatan atau iuran BPJS Kesehatan tertunggak, kita tetap dapat berobat ke rumah sakit ataupun rumah sakit. Cukup membawa KTP asli penduduk Medan,” terangnya.
Disebut dia lagi, Wali Kota Medan mengharapkan agar warga kota Medan diberi kesehatan dan kelapangan waktu dalam bekerja.
“Atas nama pemerintah kota Medan dalam hal ini, kecamatan Medan Tembung, dimana Camat Medan Tembung, Sutan Fauzi Arif Lubis mohon izin tidak dapat hadir karena ada tugas pada hari ini.
Selanjutnya, Ketua Pandawa kecamatan Medan Tembung Kelurahan Bantan, Suhartono yang diwakili Sekretaris, Surya Tom pada sambutannya berterimakasih kepada anggota DPRD kota Medan yang melaksanakan Sosperdanya di kelurahan Bantan kecamatan Medan Tembung.
Dipelaksanaan Sosperda tentang kesehatan kota Medan ini, Sekretaris Komisi 2 DPRD Kota Medan itu kecewa karena perwakilan dari Dinas Kesehatan Medan tidak hadir meskipun sudah di undang resmi.
“Tolong di tulis bagi rekan rekan media, pentingnya perwakilan dari Dinas Kesehatan hadir pada pelaksanaan Sosperda ini, apalagi kita mengangkat undang undang tentang kesehatan kota Medan, namun perwakilannya tidak ada yang datang di kegiatan sosper ini,” katanya.
Sambung Wong, warga dapat belajar sistem informasi kesehatan di puskesmas. Adanya juga tenaga asing kesehatan diharuskan menguasai bahasa Indonesia. Untuk obat obatan kata Wong, pemerintah juga harus mengawasi dosis obat obatan dari luar sebab sangat berbeda dengan dosis buatan Indonesia.
Dipaparkan dia lagi pada Perda No.4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri atas 16 Bab dan 92 Pasal.
“Kita berharap dengan disahkannya Perda ini dapat semakin memberikan pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakat di kota Medan.
Acara sosperda ini ditutup dengan penyerahan suvenir, nasi kotak dan kue kotak diteruskan dengan foto bersama warga masyarakat undangan yang hadir.(aac)