MEDAN, Menarapos.id – Bencana ekologis yang melanda wilayah Sumatera sejak 24 November 2025 hingga kini masih menyisakan dampak serius bagi masyarakat. Para korban dilaporkan mengalami trauma, kehilangan harta benda, serta tempat tinggal. Bencana tersebut terjadi di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
LBH Medan menilai bencana tersebut tidak semata-mata disebabkan oleh faktor alam, melainkan juga dipicu oleh kerusakan ekologis yang diduga berkaitan dengan aktivitas sejumlah perusahaan di sektor pemanfaatan kehutanan dan nonkehutanan. Kerusakan lingkungan tersebut diduga berkontribusi terhadap terjadinya banjir bandang dan tanah longsor yang mengakibatkan sekitar 1.200 orang meninggal dunia.
Berdasarkan hasil audit Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada 20 Januari 2026, Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan. Pencabutan izin tersebut didasarkan pada dugaan dampak aktivitas perusahaan yang berkaitan dengan bencana banjir dan longsor di tiga provinsi di Sumatera.
Sebanyak 28 perusahaan tersebut memiliki izin pemanfaatan hutan (PBPH), izin usaha pertambangan (IUP), serta izin usaha perkebunan yang tersebar di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
LBH Medan menilai pencabutan izin tersebut seharusnya menjadi langkah penghentian operasional perusahaan serta awal pemulihan lingkungan. Namun, menurut LBH Medan, pencabutan izin tersebut dinilai belum sepenuhnya diikuti dengan penghentian kegiatan di lapangan. Hal ini juga disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang menyebutkan bahwa masih terdapat perusahaan yang tetap beroperasi.
Dalam pemberitaan media Tempo pada 27 Januari 2026, Mensesneg Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa 28 perusahaan yang izinnya dicabut akan dikelola oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR pada Senin, 26 Januari 2026.
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menilai kebijakan tersebut menunjukkan bahwa pencabutan izin tidak sepenuhnya bertujuan untuk pemulihan lingkungan, melainkan berpotensi menjadi pengalihan pengelolaan atau kepemilikan perusahaan. “Pencabutan izin ini terkesan hanya sebatas ganti baju,” ujar Irvan.
Menurut Irvan, langkah pemerintah tersebut bertentangan dengan asas Salus Populi Suprema Lex Esto yang berarti keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. Ia menilai pemerintah seharusnya memprioritaskan pemulihan lingkungan serta pemenuhan hak-hak korban bencana, bukan justru mengambil alih pengelolaan perusahaan yang izinnya dicabut.
LBH Medan juga menyoroti belum adanya sanksi perdata maupun pidana terhadap 28 perusahaan tersebut hingga saat ini. Dalam siaran pers yang disampaikan pada Selasa, 10 Februari 2026, Irvan menyebutkan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup pada 15 Januari 2026 telah mengajukan gugatan terhadap enam perusahaan, yakni PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN III, PT MST, dan PT TBS.
LBH Medan menduga gugatan tersebut belum mencerminkan penegakan hukum yang menyeluruh, dan menilai pemerintah terkesan belum maksimal dalam menyelesaikan persoalan kerusakan lingkungan yang terjadi.
Atas dasar tersebut, LBH Medan menilai Pemerintah Republik Indonesia gagal dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan bencana ekologis di Sumatera.
LBH Medan juga menilai pemerintah lalai menjalankan mandat konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, serta mengabaikan tanggung jawabnya sebagaimana diatur dalam Pasal 63 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain itu, LBH Medan menilai terdapat potensi pelanggaran hak asasi manusia, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Pasal 12 ayat (2) huruf b Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005.
Berdasarkan hal tersebut, LBH Medan mendesak Pemerintah Republik Indonesia untuk, menghentikan seluruh kegiatan operasional dan produksi 28 perusahaan yang izinnya telah dicabut.
Mewajibkan 28 perusahaan tersebut melakukan pemulihan ekologis atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Menolak pengelolaan 28 perusahaan tersebut oleh BPI Danantara karena dinilai berpotensi menghambat penegakan hukum dan mengulangi praktik yang sama.
Melakukan pemulihan dan rehabilitasi bagi masyarakat terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.(rel)





