MEDAN, Menarapos.id – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan menggelar Rapat Kerja perdana Pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Selasa (12/08/25).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Medan ini dipimpin oleh Dr. Dra. Lily MBA, MH selaku Ketua Pansus, dan dihadiri Anggota Pansus.Pertemuan ini guna membahas jadwal kegiatan Pansus dalam proses tahapan pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Terpisah saat dikonfirmasi wartawan, Lily menyampaikan sesuai dengan tujuan penerapan KTR untuk melindungi Kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan dari bahaya asap Rokok.
“Untuk itulah setelah disahkan nanti haruslah dilaksanakan, ini bukan untuk menghukum akan tetapi memberikan kesadaran untuk saling menghormati khusus kepada yang bukan perokok saat berada diluar rumah,” ucapnya.
Lebih lanjut Politisi PDI Perjuangan ini menuturkan adapun kawasan tanpa rokok diantaranya fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain termasuk kafe serta restoran.
Nah sekarang kita melihat selain rokok bakar, ada juga rokok elektrik ini harus diberlakukan sama. Sebab asapnya sangat menganggu kenyamanan meski tidak menyisahkan puntung dan abu rokok.
“Bila merujuknya dari maskapai penerbangan jenis rokok elektrik termasuk yang dilarang penggunaannya saat berada di dalam pesawat. Hal yang sama juga berlaku diareal bandara terkecuali ditempat yang telah disediakan,” ucapnya.
Artinya perlakuan sama baik bagi perokok yang jenis rokok bakar maupun elektrik harus mengikuti aturan bila berada dikawasan KTR.(aac)