Hukum

Longser Sampaikan Keberatan Tanggapan Dua Ahli Dalam Perkara Asiong

84
×

Longser Sampaikan Keberatan Tanggapan Dua Ahli Dalam Perkara Asiong

Sebarkan artikel ini
Foto : Longser Sihombing saat temu pers dengan awak media tentang persidangan kliennya Asing yang berlangsung di kantornya Jalan Wahidin No.26 Medan. (Menarapos.id)
Foto : Longser Sihombing saat temu pers dengan awak media tentang persidangan kliennya Asing yang berlangsung di kantornya Jalan Wahidin No.26 Medan. (Menarapos.id)

Medan, Menarapos.id – Longser Sihombing selaku Penasehat Hukum Cien Siong alias Asiong mengapresiasi Majelis Hakim dan Penuntut Umum dalam membuka tabir adanya suatu tindakan dugaan tindak pidana dalam perkara penipuan secara berkelanjutan yang telah berlangsung beberapa kali di Pengadilan Lubuk Pakam Cabang Pengadilan Labuhan Deli.

“Bahkan sidangnya telah sampai memasuki keterangan Ahli yang dihadirkan penuntut Umum dan Julia selaku Kepala Keuangan PT KASP untuk kedua kalinya,” ujar Longser kepada dalam temu persnya kepada wartawan Jumat (05/04/24).

Dalam sidang itu, Longser menyatakan keberatannya atas penyampaian pendapat Ahli Pidana Dr Alpi Sahari dan Ahli Forensik Hukum, Dr Indromeo Andinata.

Saat sidang, lanjut Longser ia menyampaikan tanggapan ahli mengenai apakah bisa suatu perkara yang telah diputus dalam persidangan prapid di Pengadilan Negeri Kota Lubuk Pakam.

Masih dalam temu pers itu, Longser mengatakan saat persidangan membacakan isi putusan Prapid tertanggal 16 Oktober 2023, Hakim Tunggal Hendrawan yang menyidangkan perkara Praperadilan tersebut melalui putusannya mengabulkan sebagian besar permohonan pemohon praperadilan.

Menyatakan tindakan Para Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan dan Penipuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 jo Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Para Termohon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: SP. Tap/276/VIII/Res.1.11/2023/Reskrim, tertanggal 30 Agustus 2023 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Selanjutnya menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Para Termohon yang berkenaan dengan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Para Termohon.

Memerintahkan kepada Para Termohon Pra Peradilan untuk mengeluarkan Pemohon Pra Peradilan dari Rumah Tahanan Polisi Polres Pelabuhan Belawan dan atau Rumah Tahanan Negara lainnya seketika setelah putusan ini diucapkan.

Menanggapi apa yang kita sampaikan dalam sidang justru apa yang disampaikan Alpi menyatakan “bisa”, sehingga waktu itu kita selaku penasehat hukum terdakwa mengajukan keberatan kepada majelis hakim, dimana Ketua Majelis Hakim Simon menyampaikan bahwa keberatan terdakwa yang disampaikan oleh dirinya selaku penasehat hukum itu disampaikan pada pledoi nantinya.

Dan begitu juga mengenai tanggapan Ahli Indromeo, disini Longser juga dengan apa yang disampaikan dari sisi pandang hukum tentang alat bukti yang hanya berdasarkan foto copi atas penjualan sisa besi tanpa melihat bukti pembelian besi gandengan oleh klien Cien Siong alias Asiong sebagai Direktur UD Bintang Berlian.

Sama dengan sebelumnya Majelis juga meminta masukan kepada nota pembelaan nantinya.

Nah begitu juga kehadiran Julia untuk kedua kalinya, dimana ini menyangkut soal laporan pajak PT KASP, dimana saat hadir tidak menunjukan bukti kalau PT KASP telah melakukan pembayaran pajak khusus klaim untuk UD Bintang Berlian. Sebab secara fakta laporan pajak itu dibayar langsung oleh klien Direktur UD Bintang Berlian.

Nah begitu laporan audit termasuk laporan keuangan maupun rekening koran tentang pembelian besi. Karena setiap pemesanan selalu dilakukan oleh kliennya.

Dapat dipertegas bahwa setiap kamis dan jumat bahwa klien mengajukan peminjaman kepada Tjipto Amat. Dimana ini ditandai dengan bukti rekening BCA jelas atas nama Tjipto Amat bukan KASP.

Selain itu, para saksi yang hadir menyebut bahwa klien adalah karyawan namun ketika Majelis hakim mempertanyakan kontrak kerja maupun surat pengangkatan tidak bisa dibuktikan sama hal juga dengan saksi yang tidak dapat menunjukan kontrak kerja maupun surat pengangkatan mereka sebagai karyawan di PT KASP.

Masih dalam sidang tersebut, Majelis hakim mempertanyakan kepada jaksa sekalian ketidakhadiran Tjipto Amat karena merupakan korban dalam perkara ini.

Dari yang saya dengar dari percakapan Majelis dengan jaksa pada waktu itu, bahwa ketidakhadiran dikarenakan ada sakit gula namun majelis hakim menyatakan itu bisa dihadirkan.

Maka itu untuk majelis hakim mengeluarkan penetapan agar jaksa bersama penyidik bisa menghadirkan Tjipto Amat dalam persidangan berikutnya pada 19 April 2024 mendatang.

“Karena ini penting membuka tabir adanya dugaan tindak pidana,” ucap Majelis hakim sebagaimana disampaikan Longser saat mengakhiri temu persnya. (aac)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *