Hukum

Majelis Hakim Lanjutkan Gugatan Pelawan Warga LVRI Dengan PT United Orta Berjaya ke Mediasi

314
×

Majelis Hakim Lanjutkan Gugatan Pelawan Warga LVRI Dengan PT United Orta Berjaya ke Mediasi

Sebarkan artikel ini
Foto : Suasana gugatan pelawanan persidangan di ruang sidang IV, dan wawancara dengan kuasa hukum warga di depan Gedung Pengadilan Lubuk Pakam.(ist)

LUBUK PAKAM, Menarapos.id – Sidang gugatan pelawanan atas putusan No.242 dan Nomor 19 sita eksekusi yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam akhirnya dilanjutkan dengan mediasi setelah pihak Kuasa Hukum dari PT United Orta Berjaya (Terbantah) menunjukan surat kuasa dan akta pendirian perusahaan.

“Karena berkas dari pihak terbantah sudah lengkap maka kita lanjutkan proses mediasi. Untuk hakim mediasi ditunjuk Abdul Wahab,”ucap Ketua Majelis Hakim Morailam Purba dalam persidangan diruang Sidang 4 Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kamis (05/09/24)

Jadi kita lanjutkan persidangan dengan proses mediasi, dengan hakim mediasi Abdul Wahab. Untuk pihak penggugat dari Banteng Keadilan dan Firman selaku kuasa hukum dari PT United Orta Berjaya agar dalam mediasi nanti untuk melengkapi data dalam perkara ini.

“Sehingga manfaatkan waktu mediasi dengan baik diantara para pihak,”tegas Ketua Majelis Hakim sembari menutup persidangan.

Diluar persidangan, Kuasa Hukum Warga Nashril Haq Lubis menyampaikan ada solusi dalam mediasi nantinya. “Harapannya ada solusi terbaik,”ucapnya.

Senada dengan rekan pengacara dari Banteng Keadilan, Mikrot Siregar juga menyampaikan gugatan pelawan ini kepada PT United Orta Berjaya (Terlawan) terkait putusan dan sita eksekusi kepada warga yang menghuni kompleks LVRI tersebut tidak beralasan dikarenakan tidak gugatan kepada mereka.

Sengketa itu antara PT United Orta Berjaya dengan STM MH, dimana STM MH bukanlah pihak mewakili rakyat, selain itu tidak berbadan hukum.

“Dengan mediasi nanti ada solusi tercapai antara para pihak, dalam hal ini pihak Direktur PT United Orta Berjaya juga diharapkan hadir dalam mediasi nantinya,”ujarnya.

Harapan yang sama juga disampaikan perwakilan warga Pasar IV LVRI, Netty Rosmawati br Hasibuan menyampaikan dalam mediasi ada win-win solusi. Karena kami memiliki surat sah dalam kepemilikan diatas lahan dan bangunan dikawasan tersebut.

Masih dalam keterangannya, Nashril menyampaikan gugatan pelawanan ini bertolak belakangan dengan No.125 Tahun 2010 yang mana sebelumnya pihak Pengadilan Negeri Lubuk Pakam telah memutuskan bahwa jual-beli lahan tidak mempunyai berkekuatan hukum tetap.

Pertimbangan pada waktu itu warga yang notabene merupakan keluarga veteran dan purnawirawan ABRI yang kini TNI, telah mendapatkan persetujuan untuk pelepasan lahan dari Kemendagri dan Gubernur Sumatera Utara pada Tahun 1982 dan kemudian diperkuat dengan SK Camat Tahun 1984, yang mana merunut pelepasan lahan oleh PTPN IX/II.

Selain itu lanjut Nashril dalam penguasaan lahan pun terlebih dahulu masyarakat menguasainya, akan tetapi herannya kenapa keluar HGU Tahun 1987 yang kemudian berakhir Tahun 2007. Dalam jangka waktu tersebut pihak perusahaan tidak pernah menguasainya.

Namun aneh pada putusan 242 menyatakan bahwa lahan yang diklaim milik PT United Orta Berjaya menyatakan jual-beli sah, dimana prioritas untuk memperpanjang HGU. Sehingga ini menjadi pertanyaan tentang putusan 242, termasuk penetapan sita eksekusi yang merugikan warga karena mereka tidak pernah terkena permasalahan hukum dan panggilan sidang selama mereka tinggal di kawasan tersebut semenjak Tahun 1980.

Wajar warga melakukan gugatan pelawanan/pembantahan atas putusan 242 dan penetapan sita eksekusi yang dikeluarkan PN Lubuk Pakam tersebut di gugat ke PN Lubuk Pakam kembali.

Untuk diketahui perkara ini Warga Kompleks Perumahan LVRI Pasar IV Medan Estate, Percut Seituan melalui Kuasa Hukumnya Nashril Haq Lubis dan Mikrot Siregar dari Kantor Banteng Keadilan selaku Pelawanan/Pembantah menggugat pihak PT United Orta Berjaya (terbantah,red) dua kali penundaan persidangan.(aac)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *