Headline

Marwah Komisi E DPRD dan Kanwil Kemenag Sumut “Dipertaruhkan” Lindungi Hak Calon Jamaah Haji dan Umroh Gagal Berangkat oleh Zulindo

57
×

Marwah Komisi E DPRD dan Kanwil Kemenag Sumut “Dipertaruhkan” Lindungi Hak Calon Jamaah Haji dan Umroh Gagal Berangkat oleh Zulindo

Sebarkan artikel ini
Foto : Rapat Dengar Pendapat Komisi E DPRD Sumut yang dipimpin Edy Surahman Sinuraya bersama Kanwil Kemenag Sumut dipimpin Plt Kabag TU, Muslim serta Wakil Ketua DPRD Sibolga, Jamil Zeb Tumori yang mendampingi 78 Calon Jamaah Haji dan Umroh yang gagal berangkat oleh Biro perjalanan Haji dan Umroh Zulindo Tour & Travel Service diruang Banggar DPRD Sumut, (Amsal/Menara Pos), Jumat (29/09/23), sore
Foto : Rapat Dengar Pendapat Komisi E DPRD Sumut yang dipimpin Edy Surahman Sinuraya bersama Kanwil Kemenag Sumut dipimpin Plt Kabag TU, Muslim serta Wakil Ketua DPRD Sibolga, Jamil Zeb Tumori yang mendampingi 78 Calon Jamaah Haji dan Umroh yang gagal berangkat oleh Biro perjalanan Haji dan Umroh Zulindo Tour & Travel Service diruang Banggar DPRD Sumut, (Amsal/Menara Pos), Jumat (29/09/23), sore

Medan, Menarapos.id – Puluhan calon Jamaah haji dan umroh yang menggunakan jasa Biro perjalanan Haji dan Umroh Zulindo Tour & Travel Service meminta perlindungan pemerintah terhadap nasib mereka.

Bahkan marwah dan kewenangan Komisi E DPRD Sumut dan Kanwil Kemenag Sumut “dipertaruhkan” di depan publik untuk menyelesaikan permasalahan jamaah haji dan umroh yang berasal dari berbagai daerah di Sumatra Utara.

Foto : Wakil Ketua DPRD Sibolga, Jamil Zeb Tumori yang mendampingi 78 Calon Jamaah Haji dan Umroh yang mendatangi kantor Zulindo Medan mempertanyakan kepastian mereka berangkat ke Tanah Suci Kecewa melihat kondisi kantor yang tutup dan tak berpenghuni tersebut, pada beberapa waktu lalu. (Amsal/Menara Pos)
Foto : Wakil Ketua DPRD Sibolga, Jamil Zeb Tumori yang mendampingi 78 Calon Jamaah Haji dan Umroh yang mendatangi kantor Zulindo Medan mempertanyakan kepastian mereka berangkat ke Tanah Suci Kecewa melihat kondisi kantor yang tutup dan tak berpenghuni tersebut, pada beberapa waktu lalu. (Amsal/Menara Pos)

“Kita kesini mohon perlindungan dan kepastian terhadap nasib para jamaah yang telah melunasi biaya perjalanan tapi belum diberangkatkan pihak Zulindo,” ujar Wakil Ketua DPRD Sibolga Jamil Zeb Tumori yang mendampingi 78 jamaah Haji dan Umroh dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi E DPRD Sumut, yang dipimpin Edy Surahman Sinuraya didampingi dua Anggota DPRD Sumut, Hendro dan Thomas Dachi serta Perwakilan Kanwil Kemenag Sumut dipimpin Plt Kabag TU Muslim Lubis, Jumat (29/09/23), sore.

Jamil secara tegas meminta adanya kepastian terhadap puluhan jamaah diberangkatkan Umroh ke Tanah Suci atau Uang yang telah dilunasi dikembalikan. Begitu juga melalui Kementerian Agama dalam hal Kanwil Kemenag Sumut bisa menurunkan Tim Satgas untuk melakukan penyidikan dan bila perlu izinnya “dibekukan”.

Zulindo di Medan dengan Zulindo Batam saling berkaitan. Kenapa begitu?, lanjut Jamil dengan nada tinggi karena berdasarkan akta itu pemilik masih ada hubungan kerabat dengan pemilik Zulindo Batam Kamsa Bakrie.

Nah semenjak kapan ada istilah beli merek atau Franchse, itu digunakan dalam Biro perjalanan?. Karena apapun ceritanya bahwa Zulindo Batam dan Medan itu saling berhubungan, jadi apapun alasan mereka bahwa ada pegawainya di Zulindo Medan yang dipimpin Achmad yang baru dua bulan tinggal di Indonesia.

“Sehingga ini menjadi tanggungjawab Tim Satgas yang diantaranya ada Kementerian Agama dan Kementerian Hukum dan Ham untuk mengusutnya,” tegas Jamil dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi E DPRD Sumut dan Kanwil Kemenag Sumut dipimpin Plt Kabag TU, Muslim didampingi Kabid dan Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Kanwil Kemenag Sumut.

Dengan nada yang tinggi ia sekali lagi meminta Plt Kabag TU Kanwil Kemenag Sumut, Muslim Lubis yang mewakili Kepala Kanwil Kemenag Sumut bisa berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta serta pihak Bank agar membekukan rekening milik si Ahcmad tersebut.

Lebih lanjut Politisi Golkar asal Kota Sibolga tersebut, mengucapkan apresiasi kepada Edy Surahman Sinuraya selaku Ketua dan teman wakil rakyat di Komisi E DPRD Sumut yang siap mendampingi puluhan Jamaah Haji dan Umroh untuk mendapatkan haknya.

Nah begitu juga mengenai uang para jamaah yang dilarikan oleh Achmad ini, menurut informasi Zulindo Batam bakal melaporkan Achmad kepolisian itu adalah urusan dan hak mereka namun sekali lagi kita harus mengawalnya.

Tambahnya lagi, soal melarikan uang dan tidak sampai kepada pihak Zulindo Batam itu bukan urusan jamaah. Jamaah hanya tahu setelah bayar lalu berangkat, dan kalau berangkat tidak uang dikembalikan.

Karena dari informasi yang diterima bahwa para Calon Jamaah Haji dan Umroh yang mendaftarkan di Zulindo Medan pada waktu beberapa waktu lalu telah diberangkatkan beberapa kali. Oleh sebab itu, tidak ada bedanya sebab yang didaftarkan dari Kantor cabang akan tetapi yang memberangkatkan tetaplah dari Zulindo Batam.

Sehingga menurut Jamil ini harus segera diusut, bahkan menurut wakil rakyat Sibolga tersebut kejadian pembatalan keberangkatan Haji dan Umroh, sudah kedua kali bagi dirinya.

Selain sudah ada dugaan tindakpidananya, melalui Kanwil Kemenag Sumut berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Kepulauan Riau merekomendasikan Biro Perjalanan Haji dan Umroh, Zulindo ke Kementerian Agama di Jakarta dibekukan izinnya.

Kita meminta agar Kementerian Agama di Jakarta segera menurunkan Tim Satgas, tentunya bersama Kanwil Kemenag Sumatra Utara dan Kepulauan Riau untuk menyelesaikan permasalahan jamaah yang belum jelas berangkat.

Sementara itu Pimpinan Rapat Dengar Pendapat Komisi E DPRD Sumut, Edy Surahman Sinuraya bahwa secara resmi pada 3 Oktober 2023 menyurati Kanwil Kemenag Sumut agar Kementerian Agama segera mengundang PT Zulindo tentunya para calon jamaah bersama Komisi E DPRD Sumut, Kanwil Kemenag Sumut dan Kepulauan Riau pada 11 Oktober nantinya.

Edy juga berjanji siap mendampingi para jamaah untuk mendapatkan haknya termasuk dalam permasalahan hukum karena disini sudah ada dugaan tindakpidananya karena sudah ada janji bagi para jamaah hal ini terbukti ada lima kali tanggal keberangkatan yang disampaikan dalam rapat akan tetapi itu hanya janji sementara puluhan calon jamaah ini tetap tidak diberangkatkan.

Harapannya, selain permasalahan hukum dimana para jamaah melaporkan Zulindo, besar harapan bahwa izin Zulindo tersebut dibekukan, selain itu kita meminta Zulindo Batam bertanggungjawab atas permasalahan ini.

Sementara itu Plt Kabag TU Kanwil Kemenag Sumut, Muslim Lubis menyampaikan bahwa Satgas yang dimaksud berada di Jakarta, untuk itu kepada para calon jamaah yang sudah membayar namun belum berangkat secara bersama membuat pengaduan sehingga ini bisa di kordinasi dengan Kementerian Agama di Jakarta bisa mengambil langkah penindakan.

Satgas tersebut tergabung selain dari Kementerian Agama, juga melibatkan Kementrian Perdagangan, Pariwisata, Kemenlu, Kemenkumham, Kementerian Komunikasi, Kepolisian dan Kementerian Keuangan.

Ditegaskan Muslim Lubis mengenai penindakan itu tidak ada kewenangan di wilayah, itu biasa rekomendasi dari Satgas dan barulah Kementerian Agama yang memutuskan.

Diakuinya setelah ini merebak dan calon jamaah dari Zulindo ini datang kita sudah memanggil pihak Zulindo Medan dan Batam akan tetapi tidak datang.

Jadi menurut Muslim Lubis sebaiknya jamaah melapor, karena yang melaporkan hanya beberapa orang. Tentunya harus semua sehingga biasanya Tim Satgas langsung menindaklanjutinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *